Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Wajib Pajak Sendiri, Wakil, Dan Kuasa

08 February 2018
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E
Wajib Pajak Sendiri, Wakil, Dan Kuasa

Sudah diketahui bersama, pendapatan tertinggi Negara Indonesia adalah dari sektor perpajakan. Yang mana pendapatan tersebut nantinya juga digunakan untuk pembangunan Infrastruktur untuk kepenting seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu diperlukan kesadaran setiap warga Negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bisa dilakukan Wajib Pajak itu sendiri, Wakil, dan Kuasa.

Yang dimaksud Wajib Pajak Sendiri adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan. Wakil adalah orang/pihak yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hokum tersebut. Kecuali wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan, tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.

Adapun yang diwakili kewajiban perpajakannya adalah :

    1.WP badan oleh pengurus;

    2.WP badan yang dinyatakan pailit oleh curator;

    3.WP badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

    4.WP badan dalam likuidasi oleh likuidator;

    5.Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

    6.Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunnya.

Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Misalnya, berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus yang berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami permasalahan perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mana persyaratan menjadi kuasa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Syarat permohonan surat kuasa khusus apabila kuasa merupakan Konsultan Pajak:

    1.Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

    2.Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

    3.Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

    4.Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Syarat permohonan surat kuasa khusus apabila kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak:

    1.Fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;

    2.Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

    3.Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahuanan Pajak Penghasilan; dan

    4.Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan PPh 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

   For Further Information, Please Contact Us!