Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PAJAK ATAS PESANGON

01 February 2018
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E.
PAJAK ATAS PESANGON

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar orang berhenti bekerja yang disebabkan adanya pengunduruan dari dari karyawan maupun pemutusan hubungan kerja dari perusahaan yang lebih dikenal dengan istilah PHK. Di dunia bisnis internasional pun beberapa perusahaan multinasional terpaksa melakukan PHK besar-besaran dikarenakan adanya efisiensi biaya yang disebabkan adanya penurunan omset perusahaan yang mengakibatkan perusahaan menjadi merugi.

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya diwajibkan untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Hal ini diatur dalam dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156. Berdasarkan undang-undang ini komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon yang seharusnya diterima terdiri dari upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, bahwa setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak penghasilan. ang pesangon yang diterima atau diperoleh pegawai dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final. Umumnya Pemberi Kerja membayarkan secara langsung uang pesangon saat pemutusan hubungan kerja, namun karena alasan keuangan, pembayaran uang pesangon yang seharusnya dibayarkan sekaligus, dapat dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.

Untuk pembayaran pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Dengan memperhatikan bahwa besarnya uang pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenai bersifat progresif. Besarnya tarif pph 21 yaitu:

Pengasilan Rp.0 – Rp. 50.000.000 = 0%

Penghasilan >Rp. 50.000.000 – 100.000.000 = 5%

Penghasilan >Rp. 100.000.000 – 500.000.000 = 15%

Penghasilan >Rp. 500.000.000 = 25%

Bagi perusahaan yang memberikan penghasilan wajib memungut PPh pasal 21 dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan terdaftar.

   For Further Information, Please Contact Us!