Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BANK UMUM KONVENSIONAL, SYARIAH SERTA BANK PERKREDITAN RAKYAT

08 January 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Augry Martha F.T., S.E.
BANK UMUM KONVENSIONAL, SYARIAH SERTA BANK PERKREDITAN RAKYAT

Kegiatan utama usaha perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk “simpanan” kemudian menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk “kredit”. Di Indonesia terdapat dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimana Bank Umum juga dibedakan lagi menjadi dua yaitu Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS). Pada kesempatan kali ini akan dibahas perbedaan antara Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara sederhana.

Pengertian Bank

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 mengungkapkan bahwa “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk konvensional atau berdasarkan prinsip syariah serta tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” Contoh Bank di Indonesia yang termasuk dalam BUK, BUS dan BPR adalah sebagai berikut:

    ·BUK misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Maspion, Prima Master Bank, Bank Kesejahteraan Ekonomi, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) di Indoensia.

    ·BUS misalnya Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, BTPN Syariah dan Panin Bank Syariah.

    ·BPR misalnya BPR Bintang Mitra, BPR Jatim, BPR Sapadhana, BPR Delta Artha, BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Dana Nusantara dan BPR Sri Artha Lestari.

Apa Perbedaan BUK dan BUS?

- Perjanjian/Akad: Perjanjian pada Bank Umum Konvensional berpatokan pada Hukum Positif, sedangkan Bank Umum Syariah berdasarkan Hukum Muslim dimana hanya melakukan investasi Halal.

- Bunga: Bank Umum Konvensional menerapkan sistem bunga simpanan yang jumlahnya ditetapkan sebesar persentasetertentu dari saldo simpanan nasabah. Pada Bank Umum Syariah sistem bunga seperti itu adalah riba yang harus dihindari oleh umat Muslim dan sebagai gantinya Bank menerapkan sistem nisbah (bagi hasil) pada akad mudharabah dan bonus untuk akad wadiah.

- Orientasi dan Hubungan dengan nasabah: Bank Umum Konvensional berorientasi pada keuntungan dengan sistem hubungan dalam bentuk “Kreditur dan Debitur” sedangkan Bank Umum Syariah berorientasi pada kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran umat Muslim dengan sistem hubungan dalam bentuk kemitraan.


- Kredit/Pembiayaan: Bank Umum Syariah dapat memberikan produk pembiayaan untuk keperluan tertentu dimana hal tersebut tidak dijumpai dalam produk Kredit yang diberikan oleh Bank Umum Konvensional.

- Tawaran produk dari Bank Umum Syariah biasanya disampaikan kepada masyarakat dengan lebih memperjelas isinya serta transparan dalam hal pelaporan kepada nasabah.

Apa Perbedaan BUK dan BPR?

BUK dan BPR, berkaitan dengan penghimpunan dana, tempat penyimpanan dan kegiatan valuta

- Cara menghimpun dana: Bank Umum Konvensional menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti giro, tabungan dan deposito sedangkan Bank Perkreditan Rakyat menghimpun dana hanya dari tabungan serta deposito berjangka.

- Tempat penyimpanan: Bank Umum Konvensional menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, menerima pembayaran atas tagihan surat berharga sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran tersebut.

- Kegiatan Valuta: Bank Umum Konvensional melakukan transaksi yang terkait dengan kegiatan valuta asing sedangkan Bank Perkreditan Rakyat hanya melakukan kegiatan transaksi pada umumnya kepada nasabah.


Produk Bank

Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) buku 2 pada bagian Simpanan dinyatakan bahwa simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana yang merupakan kewajiban bank kepada masyarakat dimana dana/simpanan tersebut dapat ditarik/dicairkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagian 11 Simpanan adalah kewajiban bank kepada pihak ketiga (bukan bank) berupa giro dan tabungan yang mempergunakan prinsip Wadiah. Bank Perkreditan Rakyat memiliki produk simpanan hanya berupa tabungan dan deposito berjangka saja. Penjelasan dari masing-masing produk bank adalah sebagai berikut:

- Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

- Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.

- Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan adalah dana yang disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha kemudian atas penyaluran dana tersebut maka bank akan memperoleh pengembalian dalam bentuk margin keuntungan.

Kesimpulan

Berikut merupakan kesimpulan yang didapat dari Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat terkait dengan menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat.

“Simpanan”

    üBUK : Penarikan dana dapat dilakukan di cabang bank tersebut (Tabungan dan Giro) terutama untuk tabungan dapat dilakukan penarikan di ATM manapun dengan logo “ATM Bersama” dimana bank tersebut termasuk dalam “Anggota ATM Bersama” sedangkan untuk Deposito pembukaan dan penutupan dapat dilakukan melalui e-banking, dengan didukungnya perkembangan tekhnologi yang semakin maju.

    üBUS : Transaksi yang dilakukan adalah halal yaitu menggunakan prinsip syariah seperti bagi hasil.

    üBPR : Bunga yang diberikan lebih besar dari pada bunga bank umum dimana bunga deposito BPR dapat mencapai 9 persen sedangkan rata-rata bunga deposito di bank konvensional berkisar antara 5 – 8 persen.

“Kredit/Pembiayaan”

    üBUK : Bunga pinjaman berupa kredit lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.

    üBUS : Menggunakan prinsip syariah dimana transaksi yang digunakan merupakan pembiayaan berdasarkan hukum Islam.

    üBPR : Persyaratan kredit lebih mudah dan ketika mengajukan kredit di bawah limit tertentu maka biasanya menggunakan pengikatan di bawah tangan (maksudnya pengikatan hanya antara bank dengan debitur), sedangkan di atas limit tertentu baru akan memakai HT (Hak Tanggung) dimana pembuatan tersebut di hadapan Notaris.


   For Further Information, Please Contact Us!