Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL HAK WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

04 January 2018
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S. P., S.E., BKP
MENGENAL HAK WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Program Tax amnesty yang dijalankan oleh pemerintah tahun lalu cukup sukses didalam menambah pendapatan negara dan menjaring wajib-wajib pajak yang baru sehingga diharapkan dengan adanya penambahan database mengenai wajib pajak dapat meningkatkan pendapatan di masa-masa yang akan datang. Adanya penambahan wajib pajak baru ini, pemerintah akan berusaha keras untuk menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan sehingga nantinya diharapkan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan, kewajiban dan hartanya dapat sesuai yang diharapkan, sehingga dalam menghadapi penelitian dan pemeriksaan, wajib pajak telah siap. Ketika kita berbicara mengenai penelitian dan pemeriksaan pasti kita akan berbicara mengenai kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Bagaimana dengan hak yang didapat ketika menjadi seorang wajib pajak? Dalam hal ini pemerintah juga tidak tutup mata, bahwa harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, yang tertuang dalam undang-undang mengenai Ketentuan Umum Perpajakan. Didalam Ketentuan Umum Perpajakan tertuang hak-hak wajib pajak, yaitu:

    1.HAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut.

    Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima dan dilakukan tanpa pemeriksaan.

    Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara, yaitu melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.

    Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan

    2.HAK KERAHASIAAN BAGI WAJIB PAJAK

    Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain:

    a.Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;

    b.Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;

    c.Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    3.HAK UNTUK PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN

    Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

    4.HAK UNTUK PENUNDAAN PELAPORAN SPT TAHUNAN

    Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi.

    5.HAK UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25

    Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

    6.HAK UNTUK PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat.

    7.HAK UNTUK PEMBEBASAN PAJAK

    Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan.

    8.HAK PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

    9.HAK UNTUK MENDAPATKAN PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

    Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

    10.HAK UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF PERPAJAKAN

    Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI yang diimpor maupun yang penyerahannya di dalam daerah pabean oleh Wajib Pajak tertentu. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Dengan mengetahui hak sebagai wajib pajak, kita dapat memanfaatkannya sehingga dapat terjadi keseimbangan anatara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan perpajakan. Adanya hak wajib pajak yang tertuang dalam undang-undang juga melindungi wajib pajak agar tidak merasa dirugikan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga diharapkan penerimaan negara pun akan meningkat dan pengawasan pun berjalan dengan baik.

   For Further Information, Please Contact Us!