Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PAJAK ATAS TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM DI BURSA EFEK

13 December 2017
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E.
PAJAK ATAS TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM DI BURSA EFEK

Tren investasi saat ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan, hal ini dikarenakan kemudahan dalam melakukan transaksi investasi di bursa efek. Dengan perkembangan teknologi saat ini transaksi investasi dapat dilakukan dengan menggunakan handphone setiap waktu sehingga investor dapat secara langsung mengatur dan mengontrol investasinya. Selain dikarenakan kemudahaannya, yang menarik minat banyak investor pemula untuk mulai mengalokasikan modalnya ke bursa efek dikarenakan saat ini untuk dapat berinvestasi tidak dibutuhkan modal yang besar, hanya dengan uang Rp.100.000,- kita sudah dapat memulai berinvestasi di bursa efek. Saat ini jumlah 1 lot saham yang diperdagangkan dibursa efek bernilai 100 lembar saham.

Namun dengan beberapa keunggulan investasi saham, masih banyak masyarakat awam yang masih takut untuk mengalokasikan dananya di bursa efek, hal ini dikarenakan seringkali jual beli saham bukan dianggap sebagai investasi tapi cenderung permainan berbau spekulasi. Kesan saham yang bisa membuat orang cepat kaya atau bisa bangkrut tak bisa lepas dari jenis investasi ini. Padahal sejatinya tidaklah demikian. Saham ada kalkulasinya, baik profit maupun risikonya. Sebaiknya memilih suatu alternatif investasi dengan pertimbangan matang dan jangan hanya karena tergiur hasilnya. Dalam investasi ada rumusan baku: potensi imbal hasil suatu investasi selalu berbanding lurus dengan risikonya. Alternatif investasi yang agresif (punya return tinggi) sekaligus mengandung risiko yang relatif tinggi, begitupun sebaliknya.

Sebelum kita melakukan investasi di bursa efek yaitu pembelian dan penjualan saham, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu aspek-aspek pajak apa saja yang terdapat didalam transaksi jual beli saham di bursa efek. Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1.Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996;

    2.Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana;

    3.Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri: (a) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan; dan (b) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan (tanggal 29 Mei 1997);

    4.Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya tidak berdasarkan angka 3 di atas, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.

Dengan demikian tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek adalah sebagai berikut:

    1.Dikenakan tarif 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham,

    2.Tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996,

    3.Tambahan 0,5% dari nilai saham saat penawaran umum perdana (IPO) dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 januari 1997.

Dengan mengetahui aspek pajak yang ada dalam investasi, diharapakan kita akan lebih bijak lagi dalam melakukan investasi.

   For Further Information, Please Contact Us!