Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PAJAK ATAS DIVIDEN

09 November 2017
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
PAJAK ATAS DIVIDEN

Dalam dunia usaha, seringkali kita mendengar bahwa karena laba yang baik maka mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan pun sesuai dengan persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham itu sendiri.Yang menjadi pertanyaan apakah dividen merupakan obyek pajak? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita lihat terlebih dahulu pengertian dividen.

Pengertian Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis (Wikipedia). Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Dan dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g, ditegaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1.pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2.pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3.pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4.pembagian laba dalam bentuk saham;

5.pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6.jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7.pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8.pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9.bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10.bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11.pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12.pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dan selain itu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1.Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2.Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Dari 2 (ayat) pasal 4 tersebut dapat dijelaskan bahwa dividen adalah termasuk obyek pajak dan bukan obyek pajak apabila 2 (dua) syarat terpenuhi seluruhnya dan tidak boleh hanya terpenuhi salah satu nya.

Pajak atas dividen dipotong oleh pemberi dividen dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis PPh dan siapa yang menerimanya. Jenis objek pajak penghasilan yang dikenakan penerima dividen adalah sebagai berikut:

1. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Dividen tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.

2. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto..

3. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26. Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.

Setelah mengetahui mengenai pengertian dividen dan apakah dividen merupakan obyek pajak ataukah bukan, sebagai pemberi dividen jangan sampai salah dalam melakukan penerapannya dan sebagai penerima dividen diharapkan untuk mengisi dan melaporkan tambahan harta tersebut dalam laporan keuangan atau daftara penghasilannya.

   For Further Information, Please Contact Us!