Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ASPEK PERPAJAKAN PADA DANA DESA

02 November 2017
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
ASPEK PERPAJAKAN PADA DANA DESA

Dari masa ke masa, pemerintah Indonesia terus Fokus dalam pembangunan daerah bahkan mulai dari pembangunan di wilayah desa-desa. Bahkan dalam pembangunan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Untuk mewujudkan pembangunan desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jelas menyebutkan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibagikan kepada Desa sebagai salah satu sumber pendanaan untuk membangun dan memperkuat kapasitas Desa. Terdapat sekitar 74.700 jumlah desa yang tersebar di wilayah Indonesia di mana rata-rata tiap Desa Mendapat Alokasi sebesar Rp630 juta yang dana tersebut diambil dari APBN sesuai (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015). Selain dari APBN sumber pendapatan desan dalah dari PAD (Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil penjualan aset, swadaya, serta transfer alokasi hasil pajak daerah dan retribusi dari kabupaten/kota. Lalu, bagaimana kemudian ADD dipergunakan oleh aparat Desa dan menelisik aspek perpajakan yang dapat terkait didalamnya?

Secara umum Pos Belanja Desa ini terdiri dari tiga aspek, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan lainnya. Untuk belanja pegawai adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai Non PNS termasuk kepala desa serta perangkat desa lainnya yang termasuk di dalamnya. Belanja barang dan jasa adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembelian barang dan/atau jasa seperti pembelian ATK, pembelian makanan/minuman untuk keperluan rapat, upah kerja, tenaga ahli, perjalanan dinas, sewa kantor, pakaian dinas serta atributnya, dan keperluan lainnya. Yang terakhir belanja modal dan belanja lainnya adalah biaya yang dikeluarkn untuk pembelian barang/bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan, serta untuk biaya keperluan untuk kebutuhan mendesak/ darurat, biaya bencana alam. Dari gambaran belanja dari penggunaan ADD tersebut maka yang perlu dipahami adalah identifikasi aspek-aspek perpajakan yang ada didalamnya, apakah ada kewajiban memotong/memungut pajak dari transaksi yang dilakukan.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab atas kewajiban pemotongan/pelaporan pajak dalam aktivitas pengelolaan ADD ini? Jawabannya adalah Kepala Desa selaku penanggung jawab / pemegang kuasa atas pengelolaan Dana Desa ini yang mana diteruskan kepada bendahara desa untuk tindak lanjut administrasi keuangan dan kewajiban memotong/memungut/menyetor dan melapor pajak.

Berikut rincian sederhana Objek Pajak yang didentifikasi dari pos belanja desa:

Berikut rincian sederhana Objek Pajak yang didentifikasi dari pos belanja desa:

    1. Belanja Pegawai

    Keterangan

    Objek Pajak

    Tarif

      Gaji Pegawai Desa Status Non PNS

    PPh Pasal 21

    5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP

      Gaji Pegawai Desa Status PNS

    PPh Pasal 21

    Sudah dipotong Pemkab

      Tunjangan untuk pegawai Non PNS

    PPh Pasal 21

    5% dari penghasilan Netto diatas PTKP

    2. Belanja Barang dan/ Jasa

    Keterangan

    Objek Pajak

    Tarif

      Pembelian/pengadaan barang seperti material atau ATK

    PPh Pasal 22; PPN

    1,5% dari Harga pembelian barang (tidak termasuk PPN)

    Ref: PMK 107/PMK.010/2015

      Makan dan MInuman Rapat (Jasa Katering)

    PPh Pasal 23

    2% dari pembelian Jasa (tidak termasuk PPN)

    Ref: PMK 141/PMK.03/2015

      Sewa Kantor

    PPh Pasal 4(2); PPN

    10% dari Nilai Sewa (Tidak Termasuk PPN)

    Ref: PP No 5 tahun 2002

      Sewa perlengkapan dan peralatan

    PPh 23; PPN

    2% dari harga pembelian Jasa (tidak termasuk PPN)

    3. Belanja Modal

    Keterangan

    Objek

    Tarif

      Membangun Gedung Kantor

    PPH Pasal 23; PPN

    2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN)

    Ref: PMK 141/PMK.03/2015

      Membangun Jembatan

    PPH Pasal 23; PPN

    2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN)

    Ref: PMK 141/PMK.03/2015

      Membangun Pembangkit Tenaga Listrik

    PPH Pasal 23; PPN

    2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN)

    Ref: PMK 141/PMK.03/2015

      Membangun Jalan Setapak Permanen

    PPH Pasal 23; PPN

    2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN)

    Ref: PMK 141/PMK.03/2015

Atas semua objek yang teridentifikasi dari penggunaaan ADD diatas maka Bendahara Desa (bertindak selaku pemotong dan pemungut pajak) berkewajiban menerbitkan Bukti Pemotongan, menyetorkan ke Bank Persepsi/ Kantor Pos dan melaporkan SPT Masa Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat ia terdaftar dengan batas waktu pelaporan yang ditetapkan, oleh karena itu sangat dianjurkan kepada aparat Pemerintah Desa untuk rajin menjalin komunikasi dengan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terkait.

   For Further Information, Please Contact Us!