Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

REVISI SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

03 October 2017
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
REVISI SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

Program Tax Amnesty sudah berlalu, bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi sangat berharap mendapatkan fasilitas keringanan bebas sanksi administrasi dan denda serta pemeriksaan untuk tahun pajak 2015 ke bawah. Berdasarkan undang-undang pengampunan pajak, wajib pajak yang telah berpartisipasi namun belum mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) dianggap telah mendapatkan fasilitasnya. Namun hal itu masih menimbulkan kekhawatiran bagi wajib pajak. Kekhawatiran muncul jika wajib pajak yang menyadari dirinya sudah mengikuti pengampunan pajak harus mendapatkan SKPP atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dengan rincian uang tebusan dan juga rincian lampiran harta.

Saat ini hampir semua wajib pajak seharusnya sudah mendapat SKPP, namun bagi yang belum menerima bisa mengajukan surat permohonan disertai dengan tanda terima telah mengikuti pengampunan pajak. Permasalahan yang muncul sebenarnya adalah bagaimana Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah terbit terdapat kesalahan yang harus direvisi? pada artikel ini kita akan membahas bagaimana seharusnya tindakan Wajib Pajak untuk melakukan revisi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Berdasarkan Per No.14/PJ/2017 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Apabila WP yang telah mendapatkan SKPP namun terdapat kesalahan, maka berdasarkan peraturan ini WP dapat mengajukan permohonan atau secara jabatan KPP akan merevisi. Kesalahan apa sebenarnya yang mengharuskan WP mengajukan permohonan adalah sebagai berikut?

    1.Kesalahan tulis

    Kesalahan tulis yang dimaksud dalam rangka permohonan ini tidak merubah atau mempengaruhi jenis harta, nilai harta, nilai utang dan/atau nilai harta bersih. Hal lain yang diatur dalam kesalahan tulis, adalah atas pengungkapan harta yang telah dilakukan deklarasi sampai dengan juni 2016.

    2.Kesalahan hitung

    Penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan, penerapan tarif; dan/atau perhitungan nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan hanya atas Utang yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat Pernyataan.

Pengajuan surat permohonan harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Wajib Pajak yang hendak mengajukan revisi harus datang secara langsung ke KPP tempat diterbitkannya SKPP. Berikut adalah contoh format surat permohonan sesuai per-14/PJ/2017;

Gambar 1

Contoh Format Surat Permohonan Revisi SKPP

Sumber : PER-14/PJ/2017

Pada peraturan ini juga dijelaskan, jika WP mengajukan surat permohonan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan maka DJP akan mengirimkan hasil perubahan paling lama adalah 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun jika permohonan Wajib Pajak tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan seperti;

    a)Permohonan pembetulan yang diterima tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya adalah revisi atas kesalahan tulis dan juga hitung tidak menambah rincian harta lagi.

    b)Tidak ditemukannya kesalahan tulis dan hitung pada SKPP yang akan diajukan pembetulan.

Maka berdasarkan hal diatas Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan yang akan dikirimkan melalui pos paling lama 1 bulan setelah pengajuan diterima.

Hal lain yang harus diketahui oleh Wajib Pajak adalah jika atas pembetulan SKPP atas kesalahan hitung yang mengakibatkan WP menjadi kurang bayar maka WP harus melunasi kekurangan Uang Tebusan dengan jangka waktu 14 hari sejak dilakukan klarifikasi.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Wajib Pajak harus cermat. Teliti kembali SKPP yang telah diterima dan cocokan dengan copy form pengajuan pengampunan pajak, hal ini menghindari kesalahan yang mengakibatkan wajib pajak menjadi kurang bayar.

   For Further Information, Please Contact Us!