Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERALIHAN HAK ATAS TANAH AKIBAT DARI PENGAMPUNAN PAJAK

02 October 2017
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.md
PERALIHAN HAK ATAS TANAH AKIBAT DARI PENGAMPUNAN PAJAK

Periode pengampunan pajak telah usai, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melaporkan seluruh harta kekayaan yang selama ini belum dilaporkan pada SPT tahunan terakhir. Banyak ragam harta yang dilaporkan dalam pengampunan pajak agar terbebas dari pemeriksaan pajak dan sanksi bunga beserta denda. Sebagian besar wajib pajak melakukan pelaporan terhadap harta berupa tanah beserta bangunan yang selama ini masih belum tertera dalam laporan SPT Pribadi milik wajib pajak. Pada saat periode tersebut bergulir, sebagian wajib pajak menggunakan surat pengakuan nominee atas tanah beserta bangunan yang berkaitan dengan tanah milik Wajib Pajak yang masih terdaftar atas nama orang lain. Namun Direktorat Jenderal Pajak tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan untuk lebih menertibkan administrasi perpajakan di Indonesia.

Pada tanggal 14 Agustus 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak maka demi kepastian hukum, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, serta dukungan keberhasilan program pengampunan pajak, diperlukan pengaturan tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah obyek pengampunan pajak, sehingga pada pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 disebutkan bahwa :

    1.Tanah beserta bangunan yang berkaitan dengan tanah milik wajib pajak yang masih terdaftar atas nama orang lain, atau yang selanjutnya disebut nominee, harus dialihkan menjadi atas nama wajib pajak.

    2.Pengalihan hak dilakukan melalui penandatangan Surat Pernyatan oleh kedua belah pihak yaitu nominee dan wajib pajak, di hadapan notaris yang menyatakan bahwa tanah beserta bangunan tersebut adalah benar milik wajib pajak.

    3.Pengalihan hak atas tanah beserta bangunan tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi nominee.

    4.Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka wajin pajak dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dihitung berdasarkan NJOP Tahun berjalan atas tanah dan bangunan tersebut.

Pada pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 disebutkan bahwa, wajib pajak harus mendaftarkan pengalihan hak ke kantor pertanahan setempat, pengalihan hak melalui surat pernyataan dan pembebasan dari kewajiban pembayaran pph dan pendaftaran pengalihan hak hanya berlaku apabila wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dan telah membayar uang tebusan, pengalihan hak atas tanahnya serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan bukti pelunasan pembayaran uang tebusan serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB, dilampirkan dalam berkas permohonan peralihan hak atas tanahnya, dan dalam bentuk dokumen turunannya atau fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang.

Berikut adalah bentuk pencatatan di dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak atas Tanah yang dibuat oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, sebagai berikut :

“Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ...................., di .................., pada hari: .............................., tanggal: ......., bulan: ............................,tahun: .........., Nomor: .........................., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”

Akan tetapi perlu diingat bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib pajak yang terdaftar atas nama orang lain atau nominee dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Sehingga perlu diperhatikan untuk wajib pajak yang telah mengikuti periode pengampunan pajak agar segera melakukan peralihan hak atas tanah yang dimilikinya yang telah diakui pada saat mengajukan pengampunan pajak, sebelum tanggal 31 Desember 2017.

   For Further Information, Please Contact Us!