Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERENCANAAN PENUGASAN INTERNAL AUDITOR

18 August 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Faisal Yoga Restukumala, S.E.
PERENCANAAN PENUGASAN INTERNAL AUDITOR

Perencanaan Penugasan Auditor Internal harus menyusun dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup tujuan penugasan, ruang lingkup, waktu, dan alokasi sumber daya. Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan: Sasaran dari kegiatan yang sedang diperiksa dan mekanisme yang digunakan dalam mengendalikan kinerjanya, Risiko signifikan atas kegiatan, sasaran, sumber daya, dan operasiyang diperiksa, dan bagaimana menurunkan dampak risiko tersebut sampai pada tingkat yang dapat diterima, Kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko dan proses pengendalian dibandingkan dengan kerangka atau model yang relevan, dan Peluang untuk meningkatkan secara signifikan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian. Sewaktu menyusun rencana penugasan yang akan diberikan kepada pihak di luar organisasi, auditor internal harus membuat kesepahaman dengan mereka tentang tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masingmasing pihak, dan harapan lainnya, termasuk pembatasan distribusi hasil penugasan dan akses terhadap catatan penugasan. Auditor Internal harus membuat nota kesepahaman dengan klien penugasan konsultansi yang memuat tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, dan harapan lain klien.Untuk penugasan yang signifikan, nota kesepahaman ini harus didokumentasikan.

Tujuan Penugasan

Auditor Internal harus melakukan penilaian pendahuluan terhadap risiko yang relevan atas kegiatan yang dikaji. Tujuan penugasan harus mencerminkan hasil penilaian tersebut. Auditor Internal harus mempertimbangkan kemungkinan timbulnya kesalahan yang signifikan, kecurangan, ketidaktaatan, dan eksposur lain pada saat menyusun tujuan penugasan. Kriteria yang memadai diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Auditor Internal harus memastikan seberapa jauh manajemen dan/atau Dewan telah menetapkan kriteria memadai untuk menilai apakah tujuan dan sasaran telah tercapai. Apabila memadai, auditor internal harus menggunakan kriteria tersebut dalam evaluasinya. Apabila tidak memadai, auditor internal harus bekerja dengan manajemen dan/atau Dewan untuk membangun kriteria evaluasi yang sesuai. Tujuan penugasan konsultansi harus diarahkan pada proses tata kelola, risiko, dan pengendalian, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan klien. Tujuan penugasan konsultansi harus konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan organisasi.

Ruang Lingkup Penugasan

Ruang lingkup penugasan harus mempertimbangkan sistem, catatan, personel dan properti fisik yang relevan, termasuk yang berada dibawah pengelolaan pihak ketiga. Jika timbul peluang dilakukannya jasa konsultansi yang signifikan pada saat penugasan asurans, nota kesepahaman tertulis khusus yang mencakup tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, dan harapan lain harus dibuat dan hasil penugasan konsultansi dikomunikasikan berdasarkan standar penugasan konsultansi. Dalam penugasan konsultansi, auditor internal harus memastikan bahwa ruang lingkup penugasan telah memadai untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Jika Auditor Internalmerasa berkeberatan tentang ruang lingkup selama penugasan, keberatan tersebut harus didiskusikan dengan klien untuk menentukan kelanjutan penugasan. Selama penugasan konsultansi, auditor internal harus memperhatikan pengendalian yang terkait dengan tujuan penugasan serta waspada terhadap berbagai permasalahan pengendalian yang signifikan. Auditor Internal harus menentukan sumber daya yang sesuai dan memadai untuk mencapai tujuan penugasan, berdasarkan evaluasi atas sifat dan tingkat kompleksitas setiap penugasan, keterbatasan waktu, dan sumber daya yang dapat digunakan.

Program Kerja Penugasan

Program kerja harus mencakup prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi selama penugasan. Program kerja ini harus memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan dan apabila terjadi perubahan harus segera dimintakan persetujuan. Program kerja penugasan konsultansi berbeda dalam bentuk dan isinya, tergantung pada sifat setiap penugasan.

Pelaksanaan Penugasan dan Identifikasi Informasi

Auditor Internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan. Auditor Internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai tujuan penugasan. Informasi yang memadai adalah informasi yang faktual, cukup, dan meyakinkan sehingga seseorang yang memiliki sifat kehati-hatian (prudent) akan mencapai kesimpulan yang sama dengan auditor. Informasi yang handal adalah informasi terbaik yang dapat diperoleh melalui penggunaan teknik-teknik penugasan yang tepat. Informasi yang relevan adalah informasi yang mendukung observasi dan rekomendasi penugasan dan konsisten dengan tujuan penugasan. Informasi yang berguna membantu organisasi mencapai tujuannya.

Analisa dan Pendokumentasian Informasi

Auditor Internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasannya pada analisis dan evaluasi yang sesuai. Auditor Internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk Kepala Audit Internal harus mengontrol akses atas dokumentasi penugasan. Kepala Audit Internal harus memperoleh persetujuan dari manajemen senior dan/atau, apabila diperlukan, pendapat ahli hukum sebelum menyampaikan catatan/dokumentasi ke pihak eksternal. Kepala Audit Internal harus menetapkan kebutuhan retensi penyimpanan catatan penugasan, tanpa tergantung pada media penyimpanannya.. Ketentuan tersebut harus konsisten dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Audit Internal harus menetapkan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan dokumentasi penugasan konsultansi, termasuk penyampaiannya kepada pihak internal maupun eksternal organisasi. Kebijakan tersebut harus konsisten dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan lainnya.

   For Further Information, Please Contact Us!