Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ETIKA PROFESIONAL DALAM AUDITING

10 August 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Nanik Susilowati, S.E.
ETIKA PROFESIONAL DALAM AUDITING

I.Apakah etika itu?

Secara harfiah Etika merupakan pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral, secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.

1.Etika dalam Profesi Auditor

Profesi Auditor membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut auditor untuk bersedia mengorbankan diri. Oleh karena itu profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit.

Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

2.Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing

Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri.

II.Dilema Etika dan Solusinya

Dilema etika merupakan yang dihadapi oleh seorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Ada dua faktor utama yang bisa menyebabkan orang berperilaku tidak etis, antara lain:

1. Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya.

2. Seseorang secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri.

Bagaimana cara memecahkan Dilema Etika?

Pendekatan enam langkah berikut ini merupakan pendekatan sederhana untuk memecahkan dilema etika:

    1.Dapatkan fakta-fakta yang relevan

    2.Identifikasi isu-isu etika dari fakta-fakta yang ada

    3.Tentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema etika

    4.Identifikasi alternatif-alternatif yang tersedia bagi orang yang memecahkan dilema etika Identifikasi konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif

    5.Tetapkan tindakan yang tepat.

    III.Kebutuhan Khusus akan Kode Etik Profesi

Pentingnya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi:

    ·Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.

    ·Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

a. Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)

Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan terdiri dari empat bagian yaitu:

    ·Prinsip etika profesi

    ·Peraturan etika

    ·Interpretasi atas peraturan etika

    ·Kaidah etika

b. Kode Etik Akuntan Indonesia

Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika yang diikuti dengan tanya jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan etika.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:

1.Tanggung jawab Auditor

Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.Kepercayaan publik

Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.Integritas

Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

    4.Obyektifitas

    Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

    5.Kompetensi dan kehati-hatian profesional

    Auditor dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

    6.Kerahasiaan

    Auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

    7.Perilaku profesional

    Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

    8.Standar teknis

    Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

    IV.Independensi Profesi Auditor

    Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi:

    ·Independensi dalam fakta: Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit.

    ·Independensi dalam penampilan: pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.

   For Further Information, Please Contact Us!