Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN DIBALIK USAHA FRANCHISE

24 July 2017
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
KEWAJIBAN PERPAJAKAN DIBALIK USAHA FRANCHISE

Usaha franchise atau bisnis waralaba merupakan model bisnis yang sedang marak berkembang saat ini. Franchise atau dalam Bahasa Indonesia berarti waralaba merupakan sistem bisnis dan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain. Secara hukum, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Waralaba, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.

Konsep bisnis franchise ini sangat memungkinkan seseorang yang memiliki modal tapi tidak berpengalaman dalam membangun bisnis sendiri untuk memiliki sebuah usaha yang menguntungkan. Bagi pengusaha yang memiliki modal besar, membeli franchise/ waralaba yang harganya mahal bukanlah sebuah masalah. Namun, bagaimana usaha franchise ini dilihat dari sisi perpajakannya?

Bagi usaha franchise, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun 2008, bahwa yang menjadi subjek pajak penghasilan salah satunya adalah badan dan bentuk usaha tetap. Aspek pajak yang diwajibkan bagi usaha franchise diantaranya adalah PPN, Pajak Penghasilan (PPh) perorangan dan Pajak penghasilan Badan dan Bentuk Usaha Tetap.

Pertama mengenai PPN, bagi yang mempunyai penghasilan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (4,8 Milyar Rupiah) wajib mendaftarkan diri menjadi PKP. Selain itu yang mempunyai target pendapatan lebih dari Rp4.800.000.000,00 dapat mengajukan untuk dikukuhkan menjadi PKP pada saat pendapatan kotornya sudah mendekati targetnya atau bersamaan pada saat pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak. Lalu, bagaimana konsekuensi menjadi PKP? Wajib Pajak usaha Franchise ini wajib untuk memungut PPN atas semua penyerahan barang/jasa kena pajak dalam daerah pabean,

Kedua adalah mengenai PPh 21, Wajib pajak harus memotong, memungut, dan menyetorkan serta melaporkan semua biaya yang terkait dengan karyawan tetap/ tidak tetap dan biaya jasa jasa lainnya yang dilakukan oleh orang pribadi. Tarif pemotongan dalam PPh 21 ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Ketiga adalah PPh 23, Wajib Pajak harus memotong, memungut, dan menyetorkan serta melaporkan biaya royalti kepada Master Franchise (Pemilik waralaba) sebesar 15% dan biaya jasa jasa lainnya yang dilakukan oleh badan usaha, ataupun terdapat persewaan atas penggunaan harta/aset. Lain halnya apabila pemilik Franchise/waralaba tersebut langsung dari Luar Negeri maka yang terutang adalah PPh 26 sebesar 20%, dan terutang PPN 10%. Jika Negara asal mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/ Tax Treaty maka tarif PPh 26 menjadi lebih kecil sesuai dengan tarif di Tax Treaty tersebut.

Keempat adalah PPh ayat 4 (2), wajib pajak harus memotong, memungut, dan menyetorkan serta melaporkan biaya Sewa sebesar 10% dan bersifat final. Bagi penyewa tanah dan bangunan yang tidak memiliki NPWP tidak dapat memotong, memungut dan menyetorkan serta melaporkan, sehingga pemilik yang mempunyai NPWP dapat menyetorkan sendiri. Atau apabila terutang sesuai dengan jenis perpajakan dalam PPh pasal 4 ayat 2.

Kelima adalah PPh 25, adalah pembayaran angsuran atas kewajiban pajak tahun berjalan berdasarkan kewajiban pajak tahun lalu. Untuk wajib baru melalukan perhitungan PPh 25 angsuran dengan mengikuti ketentuan Peratuan Menteri Keuangan. Banyak pihak mempunyai pendapat yang salah kaprah bahwa kewajiban pajak tiap tahun harus naik, jika turun maka akan diperiksa oleh pajak. Dasar pemikiran tersebut adalah secara alami, karena wajib pajak pasti menginginkan kemajuan dalam usahanya dan laba yang diperoleh meningkat dibanding tahun lalu, tapi pada kondisi tertentu kadang rencana tidak berjalan dengan baik sehingga laba yang diperoleh menjadi lebih kecil, hal tersebut juga disadari oleh Perpajakan sehingga mereka mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 nya karena laba yang akan diperoleh tahun berjalan lebih kecil dari tahun lalu.

Dan Kewajiban keenam adalah PPh 29, merupakan pajak tahunan yang berupa kinerja keuangan selama tahun berjalan, jika laba harus membayar pajak dengan tarip progresif sesuai dengan ketentuan perpajakan. PPh 23 yang sudah dipotong oleh pihak ketiga dan PPh 25 angsuran yang sudah wajib pajak bayarkan tiap bulan dapat digunakan sebagai kredit pajak. Jika jumlah pajak terutang lebih besar, maka wajib pajak akan membayar kekurangannya. Sebaliknya jika kredit pajak lebih besar dari pajak terutang wajib pajak menjadi lebih bayar dan akan diperiksa pajak karena melakukan restitusi.

   For Further Information, Please Contact Us!