Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Bukti Audit VS Alat Bukti Hukum

14 July 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Ika Andriyani, S.E.
Bukti Audit VS Alat Bukti Hukum

Audit investigatif dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan fakta - fakta dari bukti - bukti yang dapat diterima dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan (fraud) atau tindak pidana korupsi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI). Proses audit investigatif selalu didasarkan atas bukti - buktiaudit yang dikumpulkan dan dievaluasi auditor APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Auditor APIP harus memiliki pengetahuan dan keahlian untuk mengumpulkan bukti audit yang cukup kompeten dalam setiap proses auditnya untuk memenuhi standar audit APIP yang telah ditetapkan. Pengumpulan bukti audit sangat tergantung dari tujuan auditnya apakah audit reguler (operasional atau keuangan) atau audit investigatif. Bukti audit reguler yang dikumpulkan auditor selama auditnya yang dijadikan dasar untuk penyusunan laporan, apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi laporan tersebut dapat dijadikan salah satu dasar pendalaman materi auditnya menjadi audit investigatif.

Bukti menurut hukum diatur pada ayat (1) pasal 184 KUHAP alat bukti yang sahialah: Keterangansaksi; Keteranganahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa. Sedangkan bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang sedang diaudit tersebut telah disajikan sesuai dengan kriteria yang ada.

Fakta - fakta berkaitan dengan kecurangan atau tindak pidana korupsi yang diungkapkan dalam LHAI harus dapat diujidenganbukti - buktiyang diperoleh selama audit investigatif berlangsung.Sistem hukum yang berlaku memberikan aturan yang ketat mengenai alat - alat bukti yang diakui danditerima dalam proses hukum dilndonesia.Agar hasil audit investigatif dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum, maka bukti - bukti fersebut harus memenuhi aturan hokum yang berlaku.

Hasil akhir dari suatu proses audit investigative adalah penerbitan laporan yang disebut Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI). LHAI memuat kronologis terjadinya suatu kasus yang berindikasi TPK antara lain uraian pengungkapan fakta dan proses kejadian, pejabat yang diduga terkait, dan simpulan auditor berdasarkan bukti - bukti yang diperolehnya selama proses audit berlangsung. Bukti audit yang merupakan pendukung LHAI sebenarnya tidak dapat digunakan secara langsung untuk pembuktian suatu tindak pidana korupsi, karena bukti audit merupakan informasi yang tidak dapat terpisahkan dengan LHAI. Namun demikian bukti audit tersebut dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dapatdiubah oleh penyidik untuk memperoleh bukti baru dan atau bukti tambahan yang mengarah kepada alat bukti hukum.

Tidak semua bukti audit dapat secara langsung diubah menjadi bukti hukum (KUHAP) hal ini disebabkan adanya kendala – kendala antara lain, perlu waktu yang lama untuk mengubah bukti audit menjadi bukti hukum (KUHAP), sulitnya menghadirkan orang yang diduga terlibat untuk diperiksa penyidik dan dituangkan dalam BAP, seseorang dapat dijadikan saksi beberapa tersangka dan berputar terus berikutnya nantinya jadi tersangka saksinya orang lain (splitcing), sehingga perlu waktu lama untuk menyidik suatu kasus, dan bukti audit yang dituangkan dalam LHAI sulit ditemukan lagi pada waktu penyidikan, karena selang waktu lama anatara audit investigatif dan penyidikan.

   For Further Information, Please Contact Us!