Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BAGAIMANA PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBELIAN AVTUR UNTUK PENERBANGAN LUAR NEGERI

06 July 2017
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E
BAGAIMANA PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBELIAN AVTUR UNTUK PENERBANGAN LUAR NEGERI

Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan alat transportasi udara pesawat terbang , apalagi sekarang banyak travel agent yang memberikan promo untuk penerbangan ke luar negeri yang harganya cukup terjangkau sehingga membuat masyarakat tergiur untuk berlibur bersama keluarga. Apa hubungannya dengan avtur ?, kita sama-sama tau bahwa bahan bakar dari pesawat terbang adalah avtur. Berbicara masalah avtur sangat identik dengan penerbangan atau “angkutan udara” . Yang menjadi pembahasan kita kali ini adalah angkutan udara khususnya penerbangan luar negeri. Yang dimaksud dengan “angkutan udara luar negeri” adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. Adapun yang dimaksud dengan “badan usaha angkutan udara niaga nasional” adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.

Sejak tahun 2008 banyak dari kalangan dan berbagai pihak sudah mulai menyuarakan perlunya pencabutan Pajak Pertambahan Nilai untuk avtur, karena di negara lain tidak dikenal adanya pajak untuk pembelian avtur maskpai penerbangan. Namun dalam kurun beberapa tahun hal ini belum juga diperhatikan apalagi dikeluarkannya sebuah peraturan yang mengatur hal tersebut . Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan angkutan udara ke luar negeri dan setelah sekian lama menunggu, Perusahaan maskapai penerbangan nasional sekarang boleh berlega hati, karenaPemerintahsudah memberikan aturan terhadappembebasanPajak Pertambahan Nilai avtur untuk penerbangan luar negeri.

Dasar Hukum

Aturan atas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk penerbangan luar negeri telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor71 Tahun 2012 Pasal (1) dan pasal (2) ,yang isinya sebagai berikut :

Pasal 1

(1)

Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal) berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.

Pasal 2

(1)

Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012”.

Selama ini pembelian avtur untuk penerbangan luar negeri baik yang dilakukan oleh maskapai penerbangan nasional maupun maskapai penerbangan asing masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %. Sementara untuk penerbangan domestik masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini dan melihat penjelasan dari pasal per pasal tentunya sudah jelas bagi perusahaan maskapai khususnya maskapai asing, karena pasal ini juga mengatur kalau maskapai asing bisa mendapatkan pembebasan pajak yang sama namun dengan syarat maskapai Indonesia juga mendapat perlakuanyang sama (asas resiprokal) terhadap maskapai Indonesia di negara asalnya. Hal ini sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.


Meski tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pembelian avtur oleh maskapai penerbangan nasional atau maskapai asing yang memperoleh fasilitas tersebut harus tetap disertai Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun Faktur Pajak itu diberi cap atau keterangan bertuliskan “PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2012. Mengenai kemungkinan adanya suatu atau kondisi untuk dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, dalam Pasal (3) PP itu disebutkan, bahwa PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan.


“Apabila dalam jangka waktu 30 hari belum dilakukan pembayaran PPN, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 PP tersebut.

Dari penjelasan di atas tentu kita sudah dapat memahami, bagaimana jika kita melakukan transaksi dengan perusahaan maskapai penerbangan baik penerbangan dalam negeri maupun penerbangan luar negeri , dan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak.

   For Further Information, Please Contact Us!