Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Mengenal Imbalan Kerja Dan Dana Pensiun (Purnakarya)

05 July 2017
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Gabrielle Merlyne Alfani Pramono, S.E.
Mengenal Imbalan Kerja Dan Dana Pensiun (Purnakarya)

Badan usaha di Indonesia terdiri dari pemberi kerja yaitu dapat berupa perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau bukan milik sendiri dan juga pekerja yaitu dapat berupa buruh atau karyawan.Sebagai bentuk timbal balik atas jasa yang telah diberikan pekerja maka pemberi kerja akan membayarkan upah atau imbalan kepada pekerja.

Upah harus sesuai dengan ketentuan upah minimum regional di setiap provinsi atau kabupaten.Upah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu imbalan kerja jangka pendek (IKJP) dan imbalan paska kerja (IPK).Selain itu juga ada tunjangan hari raya yang diberikan saat hari raya dan juga jaminan sosial tenaga kerja.

IKJP adalah pengupahan yang terutang dalam waktu satu tahun, contoh : gaji, uang lembur, bonus, tunjangan hari raya, cuti yang diuangkan, dll. IKJP diakui sebesar jumlah tidak terdiskonto (jumlah real saat dibayarkan).IPK terdiri dari pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dalam akuntansi, imbalan paska kerja harus dicadangkan sebagai suatu kewajiban.Komponen upah yang dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok, segala bentuk tunjangan yang bersifat tetap seperti tunjangan pajak, perumahan, transportasi dan lain-lain.Jika pekerja dibayar harian maka penghasilan sebulan dihitung dengan upah harian dikali dengan 30 kali.

Karena banyaknya jumlah IPK yang harus dibayarkan dalam satu waktu, maka biasanya perusahaan akan mencadangkan secara periodik agar tidak mengganggu cash flow perusahaan ketika IPK harus dibayarkan.

Metode pembayaran IPK dibagi menjadi dua :

1.Unfunded, yaitu dibayarkan langsung kepada karyawan

2.Funded, yaitu dilakukan melalui pendanaan.Pendanaan adalah transfer aset kepadaentitas (dana pensiun) yang terpisah dari entitas pemberi kerja.

Dana Pensiun atau yang sekarang dikenal dengan istilah Dana Purnakarya adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Terdapat tiga jenis Dana Pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan selaku pendiri sedangkan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pastibagiperorangan.

Program Dana Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

·Program luran Pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau keduanya.

·Program Manfaat Pasti, jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.

DPPK dapat menyelenggarakan Program Iuran Pasti atau Program Manfaat Pasti, sedangkan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dan DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Iuran Pasti.

Dengan mengenal peraturan dan perlakuan akuntansi untuk imbalan kerja khususnya untuk imbalan paska kerja (dana pensiun) yang jumlahnya cukup besar maka dari sisi pemberi kerja akan lebih bijak untuk mengatur keuangan perusahaan agar tidak mengganggu cash flow perusahaan, dan bagi para pekerja dapat mengetahui apakah manfaat pensiun yang selama ini telah diterima dan diperhitungkan sesuai dengan persaturan yang berlaku.

   For Further Information, Please Contact Us!