Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ZAKAT DALAM PAJAK PENGHASILAN

02 June 2017
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
ZAKAT DALAM PAJAK PENGHASILAN

Memasuki bulan Ramadhan, biasanya wajib pajak banyak yang melakukan zakat. Namun, tahukah bahwa zakat memiliki hubungan dengan perpajakan. Banyak wajib pajak yang masih kurang memahami mengenai zakat yang sudah mereka keluarkan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan. Wajib Pajak yang sudah mempunyai kewajiban untuk melapor pajak penghasilan dan selama tahun pajak berjalan wajib pajak telah membayarkan zakat atas penghasilannya, dalam mencantumkan di SPT Tahunan PPhnya.

Pengertian zakat sendiri adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam (muslim) dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Bagi seorang muslim kewajiban zakat merupakan ibadah yang bernilai sosial. Sharing bagi yang memiliki kelebihan materi kepada yang masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari yang orang yang berhak menerima zakat.

Lalu, bagaimana perlakuan zakat dalam perpajakan? Ketentuan zakat sebenarnya sudah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengeluaran atas zakat ini bukan merupakan kredit pajak atau bukan termasuk dalam kategori pajak-pajak yang telah dibayarkan dalam tahun berjalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar zakat atas penghasilan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan: (1)Jenis zakat yang diperkenankan untuk dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah jenis zakat atas penghasilan. Zakat-zakat lain selain zakat atas penghasilan tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto; (2)Pembayaran zakat atas penghasilan adalah Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Pengurangan Penghasilan bruto oleh zakat penghasilan, pada akhir tahun dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan; (3)Zakat atas penghasilan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Pembayaran dengan yang disetarakan dengan uang dinilai dengan harga pasar pada saat zakat atas penghasilan tersebut dibayarkan; (4)Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh: (a)wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;Pada akhir tahun pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan; dan (b)wanita yang telah kawin yang: telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim; secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan. Pada akhir tahun pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan; dan anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya. Pada akhir tahun pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan.

Kriteria selanjutnya agar zakat atas penghasilan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan adalah, (5)Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atas penghasilan belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran; dan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya; (6)Wajib Pajak yang melakukan pengurangan penghasilan bruto dengan zakat atas penghasilan wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan penghasilan bruto dengan zakat atas penghasilan. Bukti pembayaran yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 6/PJ/2011 adalah: (a)dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan (b)paling sedikit memuat: Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar; Jumlah pembayaran; Tanggal pembayaran; Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Terakhir, kriteria (7)Tempat pembayaran zakat atas penghasilan tersebut adalah badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Apabila pengeluaran untuk zakat atas penghasilan tersebut tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka zakat atas penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pelaporan atas zakat ini hanya dapat dilakukan bagi wajib pajak yang menggukan formulir Tahunan 1770 dan 1770S. Sedangkan Wajib Pajak yang menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh 1770 SS tidak dapat melakukan pengurangan penghasilan bruto dari zakat atas penghasilannya.

   For Further Information, Please Contact Us!