Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK

23 May 2017
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Bagi pengusaha kena pajak, aplikasi E-Faktur mungkin sudah tidak asing lagi karena hampir setiap hari perusahaan yang berstatus PKP menggunakan aplikasi tersebut untuk pembuatan faktur Pajak keluaran maupun perekaman data pembelian barang/jasa kena Pajak yang nantinya dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya. Dalam menjalankan aplikasi E-Faktur diperlukan sertifikat elektronik yang dipakai untuk menjalankan beberapa fungsi yang ada dalam aplikasi E-Faktur. Adapaun fungsi sertifikat elektronik tersebut adalah: (1)Untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (Website) yang ditentukan DJP (efaktur.pajak.go.id); (2)Untuk pembuatan faktur pajak berbentuk Elektronik (E-Faktur) itu sendiri, dan/atau; (3).Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak perlu mengetahui dan mengingat bahwa Direktrorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat Elektronik kepada pengusaha kena pajak ada masa berlakunya yaitu 2 tahun terhitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila masa berlaku Sertifikat Elektronik sudah habis maka Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan Fungsi-Fungsi dari aplikasi E-Faktur seperti yang saya sebutkan diatas untuk keperluan perpajakannya. Akan tetapi wajib Pajak tidak perlu khawatir karena masa berlaku Sertifikat Elektronik yang sudah habis dapat difungsikan kembali dengan cara mengjaukan permohonan Sertifikat Elektronik yang baru dengan mempersiapkan persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai dengan PER-28/PJ/2015 ke KPP tempat wajib pajak dikukuhkan. Jadi, apakah perusahaan saudara atau perusahaan tempat saudara bekerja sudah memperhatikan masa berlaku Sertifikat Elektroniknya?

Mengingat pentingnya Sertifikat Elektronik ini, maka permohonan Sertifikat Elektronik dilakukan dalam hal: (1)Sertifikat Elektronik telah habis masa berlakunya maka diminta kepada saudara mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan PER-28/PJ/2015 ke KPP tempat saudara/perusahaan saudara dikukuhkan, (2)Sertifikat Elektronik belum berakhir masa berlakunya dan Saudara/perusahaan Saudara menghendaki untuk mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik yang baru maka diminta kepada Saudara untuk mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik yang baru dengan mempersiapkan persyaratan sesuai dengan PER-28/PJ/2015 ke KPP tempat Saudara/perusahaan Saudara dikukuhkan.

Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) PER-28/PJ/2015 disebutkan bahwa:

(a). Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain;

(b). Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: 1).orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan 2).namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO);

(c). SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;

(d). Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy: surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri;

(e). Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

(f). Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

(g). Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK. dan;

(h). Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Demikian informasi ini kami berikan semoga dapat bermanfaat bagi wajib Pajak dan semoga semua wajib Pajak selalu taat Pajak dan berpartisipasi dalam pembangunan negara Republik Indonesia.

   For Further Information, Please Contact Us!