Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PAJAK ATAS DEVIDEN

15 May 2017
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E
PAJAK ATAS DEVIDEN

Dalam dunia bussines kita sering mendengar tentang deviden. Deviden merupakan bagian laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham yang besarnya disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Biasanya pembagian deviden ini bertepatan dengan akhir tahun pembukuan perusahaan.

Dalam dunia perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun diluar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dalam nama dan bentuk apapun termasuk objek pajak. Dari pengertian ini kita dapat ketahui bahwa deviden termasuk kedalam objek yang dapat dikenakan pajak penghasilan.

Dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 yang termasuk kedalam pengertian deviden adalah: (1)pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; (2)pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; (3)pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; (4)pembagian laba dalam bentuk saham; (5)pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; (6)jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; (7)pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; (8)pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; (9)bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; (10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; (11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; dan (12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pemajakan atas deviden menggunakan tarif yang berbeda-beda tergantung kepada siapa yang menerima deviden tersebut. Berikut jenis objek pajak yang dikenakan penerima deviden adalah sebagai berikut: (1)Deviden Sebagai Objek pemotongan PPH 23 apabila deviden diterima oleh wajib Pajak Badan dan dikenakan tarif sebesar 15% sepanjang deviden tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang no 36 Tahun 2008; (2)Deviden Sebagai obejek pemotongan PPH Pasal 4 ayat 2 apabila deviden diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan dikenakan tarif final sebesar 10%; dan (3)Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26 deviden diterima oleh wajib pajak luar negeri dan dikenakan tarif final sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty.

Tidak semua deviden merupakan objek pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: (1)Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan (2)Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

   For Further Information, Please Contact Us!