Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Internal Audit Charter Untuk Internal Auditor

12 May 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Meriatul Qibtiyah, S.E.
Internal Audit Charter Untuk Internal Auditor

Auditor internal diharapkan bisa menjadi mitra yang bisa memaksimalkan kinerja suatu perusahaan yang perannya tidak dapat disepelekan, bahkan dianggap sangat penting bagi going concern suatu perusahaan. Auditor internal sendiri memiliki kedudukan/ posisi yang unik dalam suatu organisasi. Perannya untuk meyakinkan berjalannya suatu tata kelola perusahaan, manajemen risiko dan pengendalian internal sangat dibutuhkan oleh manajemen. Pandangan objektifnya sangat dinanti oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan bagian pengawas semacam dewan komisaris dan komite audit pada organisasi sektor swasta. Bisa dikatakan, posisi auditor internal sangatlah strategis.

Audit internal merupakan salah satu bagian dari organisasi tetapi bagian ini sering dituntut untuk lebih independen dan objektif karena pemeriksaan yang dilakukan merupakan salah satu alat pengendali terhadap performance manajemen. Oleh karena itu, agar fungsi dari bagian internal audit itu lebih efektif, unit audit internal harus memegang mandat yang jelas, yang disepakati oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) serta disetujui oleh pimpinan tertinggi dan bagian pengawas organisasi. Mandat tersebut dalam best practices internal audit sering disebut dengan piagam internal audit (internal audit charter).

Piagam internal audit atau yang sering disebut internal audit charter merupakan suatu dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, tanggungjawab dari unit internal audit pada suatu organisasi. Piagam internal audit menjadi salah satu alat mempertegas independensi seorang internal auditor. Penegasan ini sendiri terlihat dari pengaturan posisi bagian internal audit dalam struktur organisasi. Pada penegasan tersebut, dapat juuga untuk meningkatkan trust semua unsur pada organisasi untuk fungsi internal audit. Selain piagam internal audit menjadi suatu alat untuk mempertegas independensi, piagam internal audit juga merupakan suatu mandat, karena jika mandatnya tidak jelas akan ada risiko ketidaktepatan alokasi sumber daya audit.

Piagam internal audit tidak bisa dianggap sepele, rumusan piagam internal audit yang dibuat hanya sekedar mengikuti template akan membuatnya tidak bermakna special untuk organisasi. Piagam internal audit nantinya hanya akan menjadi dokumen formal yang hanya disimpan menjadi arsip perusahaan. Oleh karena itu perumusan isi piagam internal audit ini lebih mengikuti bagaimana kondisi perusahaan atau keadaan yang ada, jadi tidak bisa dilakukan sekali jadi. Dan tidak mungkin untuk tujuan dan prioritas perusahaan statis dari waktu ke waktu, maka best practices untuk piagam internal audit selalu dilakukan peninjauan secara berkala.

Isi dari piagam internal audit sebenarnya tidak ada aturan baku. Piagam internal audit didalam perusahaan biasanya bervariasi, namun piagam internal audit biasanya mencakup sebagai berikut:

    a.Pendahuluan, pendahuluan disini menjelaskan tentang keseluruhan peran dan profesionalisme kegiatan audit internal.

    b.Kewenangan, mengatur tentang hak akses penuh bagian internal audit terhadap catatan, asset fisik dan personil termasuk pernyataan tanggung jawab dalam hal keamanan dan kerahasiaannya.

    c.Struktur organisasi dan pelaporan, menjelaskan pentingnya kedua hal tersebut dan cara menjaganya.

    d.Tanggung jawab internal auditor, menjelaskan tentang bidang tanggung jawab utama audit internal saat ini, seperti menentukan ruang lingkup penilaian, membuat dan meminta persetujuan rencana audit, melaksanakan penilaian, mengomunikasikan hasil, membuat laporan tertulis, dan memantau tindak lanjut manajemen.

    e.Peningkatan dan penjaminan kualitas, menjelaskan ekspektasi dalam penjagaan, evaluasi, dan komunikasi hasil dari program kualitas yang mencakup seluruh aspek kegiatan audit intern.

    f.Tanda tangan, ini menunjukkan bentuk kesepakatan antara pimpinan unit audit internal dari perwakilan organ pengawas (board) dan pihak yang berhak menerima laporan pimpinan unit audit intern.

   For Further Information, Please Contact Us!