Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2017 TENTANG PENYAMPAIAN SPT ELEKTRONIK

25 February 2017
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2017 TENTANG PENYAMPAIAN SPT ELEKTRONIK

Penyampaian SPT Pribadi dan Badan tahun 2016 sudah dekat, kita sebagai Wajib Pajak apakah sudah siap melaporkan SPT Tahunan kita? Perkembangan era informasi saat ini juga mendorong perubahan sistem pelaporan pajak di Indonesia. Revolusi perubahan dari pengisian SPT manual hingga kini, Wajib Pajak dipermudah dengan hanya melaporkan SPT Tahunan dengan duduk dirumah saja. Pelaporan SPT Tahunan sekarang tidak hanya dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, namun dapat digunakan oleh Badan Usaha yang mau memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebenarnya seperti apakah penyampaian SPT Elektronik itu? kita akan bahas dalam artikel ini.

Menurut peraturan terbaru dari dirjen pajak PER-01/PJ/2017, SPT elektronik itu adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tentunya dengan media aplikasi elektronik yang disediakan oleh dirjen pajak. Aplikasi elektronik dapat dengan mudah diakses dan diunduh di www.pajak.go.id. Ketentuan penjelasan mengenai PER-01/PJ/2017 sebagai berikut;

(1). Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2). SPT Tahunan yang akan disampaikan dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik dan wajib bagi Wajib Pajak yang; (a)diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan; (b)diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan; (c)sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik; (d)terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan (e)menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

(3). SPT Masa Elektronik juga wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar diKPP Madya.

Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan elektronik? Wajib Pajak dapat menyampaikan dengan cara sebagai berikut; (a)langsung; (b)dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat; (c)dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau (d)melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Jadi Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT yang telah diisi lengkap dan jelas dengan aplikasi elektronik berikut lampiran-lampiran yang dibutuhkan dapat dikirimkan dengan media tersebut diatas. Lalu, lampiran apa saja yang dibutuhkan? berikut penjelasannya;

(1). Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara: (a)menyampaikan dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau (b)mengunggah, dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

(2). Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan sebagai berikut: (a)fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan; (b)bukti pembayaran; (c)surat Kuasa Khusus; (d)surat keterangan kematian; (e)penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya; (f)perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri; dan/atau (g)fotokopi bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

Wajib Pajak yang sudah termasuk persyaratan diatas sudah wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan dengan SPT elektronik. Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh WP dalam penyampaian SPT Elektronik selanjutnya dapat dikirimkan ke Kantor Pajak dan sampai mendapat tanda terima lengkap dari kantor pajak. Begitu pula dengan SPT Elektronik yang dilaporkan melalui aplikasi e-fin, jangan khawatir Wajib Pajak, karena dengan pelaporan e-fin kita juga mendapat bukti pelaporan elektronik yang dapat kita print dan akses kapanpun kita mau.

   For Further Information, Please Contact Us!