Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

INGIN IKUT TAX AMNESTY? LUNASI DAHULU TUNGGAKAN PAJAK ANDA!

19 January 2017
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E
INGIN IKUT TAX AMNESTY? LUNASI DAHULU TUNGGAKAN PAJAK ANDA!

Salah satu program pemerintah di bidang perpajakan yang sekarang sedang ramai dibicirakan dikalangan masyarakat yaitu Tax Amnesty.Sudah bukan rahasia lagi bahwa kesempatan untuk menggunakan Hak untuk ikut Tax Amnesty ini menjadi suatu hal yang dinilai sangat menguntungkan bagi Wajib Pajak maupun pemerintah. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin menggunakan Hak Tax Amnestynya nanti, salah satunya adalah Wajib Pajak wajib melunasi tunggakan pajak yang ada apabila Wajib Pajak belum menyelesaikan kewajibannya tersebut. Lalu apa saja tunggakan yang dimaksud dalam syarat ikut Tax Amnesty ini dan bagaimana kita tahu tunggakan pajak kita?

Definisi tunggakan pajak dalam Tax Amnesty ini sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 141/PMK.03/2016 ayat (1) dijelaskan Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. Dalam pasal 16 ayat 2 dijelaskan:terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak;

b.dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian sebelum tanggal 1 Juli 2016, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c.dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.

Lalu bagaimana jika saya menerima STP tetapi didalamnya hanya terdapat tagihan Pajak atas sanksi administrasi saja tanpa ada Pokok Pajaknya? Dalam Pasal 31 ayat 1 dijelaskan sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada:

a.Surat Tagihan Pajak;

b.surat ketetapan pajak;

c.surat keputusan, dan/atau

d.putusan,

untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

(2)Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

(3)Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan.

(4)Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan pajak yang mengadministrasikan penghapusan sanksi administrasi.

(5)Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

(6)Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka PengampunanPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterbitkan untuk satu atau lebih produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Dalam hal Surat Keterangan telah diterbitkan dan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi belum diterbitkan, atas sanksi administrasi tersebut dihapuskan dengan tidak dilakukan penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Jadi, jika kita ingin menggunakan Hak kita untuk mengikuti program Tax Amnesty ini, jangan lupa untuk melunasi dulu tunggakan pajak sesuai STP yang kita terima atau Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini. Dengan begitu salah satu kewajiban kita sebagai syarat untuk mengikuti Tax Amnesty sudah terpenuhi. Terima Kasih dan sukses bagi kita semua.

   For Further Information, Please Contact Us!