Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Industri Tekstil Terkerek Diskon Pajak 50%

07 December 2016
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
Industri Tekstil Terkerek Diskon Pajak 50%

Dalam rangka meningkatkan perekonomian khususnya bagi industri pada sektor tertentu, akhirnya pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru mengenai insentif diskon pajak penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen). Kali ini pemerintah memberikan insentif pajak tersebut bagi industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini ditandatangani oleh Jokowi, Presiden RI, pada tanggal 17 Oktober 2016 melalui PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dan Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk kerja konkret dari pemerintah, khususnya sejak diluncurkannya paket kebijakan ekonomi jilid IV atau Paket Kebijakan Ekonomi Oktober II pada tanggal 15 Oktober 2016 yang berfokus pada:

    1. Formula upah minimum (UMP)

    2. Memperluas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan kredit modal kerja bagi Usaha Kecil dan Menengah

    3. Kredit Ekspor

Peraturan ini dimaksudkan agar dapat memdorong ketiga paket kebijakan pemerintah tersebut dengan tujuan agar dapat menciptakan dan menyerap lapangan kerja. Peraturan ini berlaku untuk periode tertentu sesuai yang telah diatur dengan jelas dalam pasal 2 (dua) PP Nomor 41 Tahun 2016 yaitu berlaku untuk masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak September 2017.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2016, sebagai mana diatur pada pasal 1 ayat 3 (tiga) Subjek pajak yang mendapatkan insentif 50% adalah pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 dan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final. Padahal dalam Peraturan sebelumnya atas kriteria ini dikenai tarif 5%. Tidak hanya itu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2016 pemerintah juga menekankan dalam pasal 3 mengenai syarat tertentu bagi pemberi kerja yang bisa mendapatkan fasilitas insentif 50%, yaitu wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha alas kaki dan/atau tekstil dan produk tekstil. Selain itu juga persyaratan lebih lanjut yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan tersebut sebagai berikut:

    1. Mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang

    2. Menanggung pajak penghasilan pasal 21 pegawainya

    3. Melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya

    4. Memiliki perjanjian kerja sama

    5. Mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

    6. Tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan pasal PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan.

Lebih lanjut, persyaratan selanjutnya adalah industri yang berhak mendapat fasilitas harus mengikutsertakan pegawai dalam program Asuransi yang diselenggarakan Pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan PP Nomor 41 Tahun 2016 tersebut maka yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebagai pemberi kerja yang memberikan penghasilan dalam industri sector tertentu yang penghasilannya diatas Rp50.000.000,00 tetap dikenai Pajak Penghasilan dengan tariff 15% dan sifatnya final.

Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2016 ini pun sepertinya juga bisa memberikan dampak positif bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif diskon 50% atas tariff pajaknya, mulai dari dapat menekan harga dan meningkatkan daya saing industri dalam sector industri tekstil dan alas kaki. Tidak hanya dampak langsung dalam aspek pajak Penghasilan Pasal 21 namun ada dampak yang tidak langsung yang muncul dari ditetapkannya Peraturan ini khususnya bagi wajib pajak dalam sector industri tekstil yang sudah go public. Pasalnya, selain bisa menghemat beban juga berdasarkan hitungan kasar menurut Welly Salam, Sekretaris PT Sri Rejeki Isman, Tbk, salah satu industri Tekstil sebagai emiten dalam bursa, dalam laporan keuangan kuartal III tahun 2016 jumlah utang pajak perusahaannya mencapai USD 5,4juta dan itu telah menurun dari posisi tahun pajak sebelumnya, Desember 2015, sebesar USD 8,1juta. Total pegawai di perusahaannya lebih dari 18.000 orang, dengan kebijakan peraturan ini jelas bisa menghemat beban perusahaan.

Penuturan yang sama juga disampaikan oleh Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pasific Investama, Tbk., beliau mengapresiasi kebijakan insentif 50% berupa pemotongan tariff Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan jumlah pegawai diperusahaannya sebanyak 10.000 orang insentif tersebut dapat mengurangi beban yang menjadi sebesar 14% yang sebelumnya atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 mencapai 28%

Diharapkan dengan ditetapkannya PP Nomor 41 Tahun 2016 ini, semoga bisa meningkatkan perekonomian Indonesia ke depannya, membuka peluang usaha atau perluasan lapangan kerja dan terbeih penting dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

   For Further Information, Please Contact Us!