Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGGALI POTENSI PAJAK DARI SEKTOR PERIKANAN

25 November 2016
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E
MENGGALI POTENSI PAJAK DARI SEKTOR PERIKANAN

Tahun 2016 akan segera berkahir namun penerimaan Negara saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Sampai dengan oktober 2016 penerimaan Negara baru 60% dari target 1.318 triliun rupiah. Dengan kondisi ini maka akan terjadi defisit anggaran yang lumayan besar pada akhir tahun mendatang. Pemerintah memliki beberapa kebijakan untuk dapat meningkatkan pendapataan pajak tahun ini seperti pelaksanaan program tax amnesty, namun program ini tidak dapat menutupi defisit anggaran yang besar ditahun ini sehingga untuk dapat menggenjot penerimaan pajak tahun ini pemerintah harus mulai mengepakan sayapnya dengan membidik beberapa sektor yang memiliki potensi sebagai penyumbang pajak yang besar salah satunya yaitu sektor perikanan.

Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia memiliki perairan yang lebih luas dari luas daratan. Dengan kondisi geografis ini tentunya Indonesia memiliki potensi perikanan yang sangat besar apabila dapat dikelola secara maksimal. Untuk dapat meningkatkan potensi perikanan di Indonesia dibutuhkan dukungan dari semua pihak terutama Direktorat Jenderal Pajak.

Selama ini Direktorat jenderal Pajak memberikan dukungan kepada sektor perikanan dengan memberikan beberapa fasilitas perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dengan beberapa dukungan ini sektor perikanan diharapkan dapat menjadi penyumbang besar pendapatan Negara dengan potensi-potensi yang ada. Namun sayang potensi-potensi ini belum dapat dikelola dengan baik. Nilai penerimaan pajak dari subsektor perikanan di 2014 hanya Rp 158,4 miliar. Nilai penerimaan pajak dari subsektor perikanan hanya mampu menyumbangkan 0,99% dari realisasi penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai Rp 15,9 triliun. Hal ini tentu sangat kecil mengingat panjang garis pantai Indonesia 3 (tiga) kali panjang garis pantai china namun sektor perikanan di china mampu berproduksi 5 (lima) kali lebih banyak dari Indonesia.

Kecilnya potensi pajak sektor perikanan selama ini dikarenakan banyak hasil tangkapan-tangkapan kapal-kapal di Indonesia yang tidak dilaporkan sehingga masih banyak jumlah pajak yang tidak dilaporkan kepada Negara. Selain itu masih banyak banyak kapal-kapal dengan Gross Tonage besar masih dimiliki oleh perorangan sehingga masih belum dapat digali potensi pajaknya.

Di Indonesia terdapat 5000 buah kapal dengan kapasitas diatas 30 GT. Dari 5000 buah kapal ini masih banyak yang tidak membayar dan melaporkan perpajakannya dengan benar kepada pemerintah Indonesia. Besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah Indonesia apabila dihitung secara rinci dapat mencapai Rp. 2 millyar rupiah pertahunnya. Nah apabila semua pemilik kapal dapat mematuhi aturan perpajakan dengan baik bukan tidak mungkin sektor perikanan akan menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak pemerintah.

Selain itu potensi pajak pelabuhan perikanan disalah satu kota di Indonesia mencapai Rp. 108,2 milliyar, dan apabila angka ini dikalikan dengan jumlah pelabuhan yang ada di Indonesia sebanyak 816 pelabuhan perikanan yang aktif beroperasi maka akan ditemukan potensi pajak yang besar.

Untuk dapat menggali potensi-potensi perolehan pajak dari sektor perikanan maka dibutuhkan suatu payung hukum yang kuat sehingga potensi pajak dari sektor perikanan dapat tergali dengan baik dan selain itu juga perlu dilakukan pembenahan infrastruktur pebuhan perikanan serta tata kelola pelabuhan perikanan guna meningkatkan potensi penghasilan dari sektor perikanan. Selain itu untuk memperkuat basis data perpajakan dari sektor kelautan dan perikanan maka Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja sama dengan dengan kemeterian kelautan untuk melakukan pertukaran data informasi sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi potensi-potensi penghasilan yang ditutupi oleh wajib pajak yang dapat mengakibatkan kepada kerugian Negara akibat illegal fishing maupun penggelapan pajak.

Selain itu untuk dapat mengembangkan potensi industri perikanan di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas perpajakan baru untuk dapat menarik minat investor lokal maupun investor asing untuk dapat menanamkan modalnya di sektor perikanan dan kelautan di Indonesia. Fasilitas perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.010/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Perpajakan. Fasilitas perpajakan yang diberikan yaitu :

    1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha,dan dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

    2. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku

Dengan Adanya fasilitas-fasilitas perpajakan ini diharapkan banyak Investor yang mau menanamkan modalnya disektor perikanan mengingat potensi perikanan di Indonesia memiliki potensi penghasilan yang tinggi dan dapat menjadi penyumbang terbesar pendapatan Negara.

   For Further Information, Please Contact Us!