Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ANALISA PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

21 October 2016
Category: AUDIT
Penulis:         Ary Daniel Hartanto, S.E., Ak., CA, CPA
ANALISA PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

Pertumbuhan bisnis perbankan saat ini semakin berkembang yang menuntut setiap bank agar lebih kreatif, efektif dan efisien sehingga bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Bank merupakan lembaga intermediasi dengan mengelola dana pihak ketiga dan menyalurkannya kembali ke dalam bentuk lending. Kredit merupakan salah satu bisnis utama bank yang memiliki risiko yang cukup tinggi, namun di sisi yang lain memberikan kontribusi pendapatan yang besar bagi bank. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilaksanakan oleh pegawai yang mengerti dan memahami dasar-dasar perkreditan dan melaksanakannya sesuai aturan dan kebijakan perkreditan.

Sebelum bank memberikan kredit, bank harus menganalisa tersebut dulu tentang calon debitur tersebut. Hal ini penting untuk menghindari berbagai resiko yang timbul dari penyaluran kredit tersebut. Tujuan analisa kredit adalah untuk memperoleh keyakinan terhadap kemauan dan kemampuan calon nasabah kepada bank untuk memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian. Dalam analisa kredit, bank wajib mempertimbangkan beberapa hal yaitu keamanan kredit (safety), artinya harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali; terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability), yaitu bahwa kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dan menguntungkan (profitable), baik bagi bank berupa penghasilan bunga maupun bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan makin berkembangnya usaha.

Fungsi analisa kredit adalah sebagai sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank, sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah, persyaratan kredit, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifat kredit, tujuan kredit dan sebagainya, serta sebagai bahan pertimbangan Pimpinan/Direksi bank dalam proses pengambilan keputusan dan sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.

Dalam melakukan analisa kredit, bank harus memperhatikan prinsip analisa kredit yaitu analisa 7C, analisa 7P+3R dan analisa studi kelayakan.

Analisa 7C dalam analisa kredit meliputi:

    1. Character: Informasi karakter calon debitur yang meliputi perilaku, kejujuran, pergaulan dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi dapat diperoleh dengan melakukan Credit Checking.
    2. Capacity: Penilaian kemampuan tehnis dan manajemen calon nasabah agar Bank yakin bahwa pembiayaan yang akan diberikan dikelola oleh orang/perusahaan yang tepat.
    3. Capital: Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kekayaan calon debitur.
    4. Condition: Penilaian atas kondisi pasar didalam negeri maupun diluar negeri, baik di masalalu maupun dimasa yang akan datang, dilakukan untuk mengetahui prospek pemasaran dari hasil usaha calon debitur. Beberapa hal yang dapat digunakan dalam melakukan analisis Conditionof Economic.
    5. Collateral: Dalam melakukan analisis agunan, agar diperhatikan bahwa suatu barang yang dapat dijadikan agunan kredit harus memiliki kriteria, yaitu memiliki nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang, dapat dipindahtangankan, memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat dengan sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga bank memiliki hak preferen terhadap hasil likuidasi barang.
    6. Cash Flow: Hal utama yang perlu selalu diperhatikan yang mendasari dalam mengatur arus kas adalah memahami dengan jelas fungsi dana / uang perusahaan / usaha calon debitur baik yang disimpan maupun yang diinvestasikan.
    7. Constraint: Batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis dilaksanakan pada tempat tertentu.

Analisa 7P meliputi:

    1. Personality. Kepribadian merupakan salah satu yang akan dinilai untuk mengetahui penilaian karakter. Penilaian ini hampir sama dengan karakter, hanya saja kepribadian lebih menekankan pada penilaian orang. Penilaian kepribadian juga dilakukan terhadap keluarga calon nasabah.
    2. Purpose. Tujuan kredit merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui tujuan permohonan kredit dari calon debitur. Pada umumnya ada 3 tujuan permohonan kredit jika dilihat dari tujuan usahanya, yaitu modal kerja, investasi dan konsumsi. Hal yang sangat penting diketahui disamping tujuan kredit tersebut juga kegiatan usahanya apakah akan berdampak negatif atau tidak terhadap lingkungan.
    3. Party. Dalam pemberian kredit biasanya bank akan memberikan kredit sesuai dengan visi bank dalam sektor / bidang / usaha apa saja yang dapat diberikan fasilitas kredit. Hal ini dilakukan agar bank lebih fokus untuk menangani kredit tersebut, misalnya kredit usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
    4. Payment. Salah satu hal yang paling penting dalam mempertimbangkan pemberian kredit adalah kemampuan membayar calon nasabah. Penilaian untuk menilai calon nasabah dalam membayar kredit, apakah dari penghasilan dan atau dari sumber obyek yang dibiayai. Dari penilaian ini akan terlihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit.
    5. Prospect. Bank dalam memberikan kredit bukan saja untuk kredit jangka pendek tapi lebih untuk hubungan jangka panjang. Untuk menilai prospek usaha/kegiatan atau harapan kedepan terutama terhadap obyek kredit yang akan dibiayai memerlukan cara analisis tersendiri. Hasil kajian atau analisis, dapat memberikan harapan atau prospek yang baik atau cerah. Penilaian ini dilakukan untuk menghindari usaha yang sudah memasuli titik jenuh.
    6. Profitability. Hal ini berarti kredit yang diberikan oleh bank haruslah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Keuntungan bagi nasabah dan bank tentunya sebagai suatu tanda bahwa nasabah mampu membayar kewajibannya dan diharapkan dapat menjaga kelangsungan kegiatan usahanya.
    7. Protection. Proteksiartinya perlindungan terhadap obyek kredit yang akan dibiayai. Perlindungan tidak sebatas jaminan fisik yang diberikan, tetapi lebih luas dari itu yaitu adanya jaminan dari pengambil kredit dalam bentuk lain, seperti jaminan kredit, asuransi kematian, asuransi kerugian, asuransi kredit dan jaminan perlindungan terhadap jaminan fisik yang diberikan dari kehilangan, kerusakan atau lainnya.

Sedangkan analisa 3R meliputi: Return, Repayment dan Risk Bearing Activity.

Selain itu dalam analisa kredit bank juga harus melakukan suatu analisa studi kelayakan yang meliputi aspek hukum, aspek organisasi dan manajemen, aspek pasardan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis operasional, aspek jaminan dan asuransi, aspek ekonomi dan sosial dan aspek Amdal.

   For Further Information, Please Contact Us!