Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan Tax Amnesty

18 October 2016
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan Tax Amnesty

Tax amnesty periode pertama sudah berakhir tanggal 30 September 2016, ratusan ribu wajib pajak menggunakan haknya untuk mengikuti dan mensukseskan program pemerintah tersebut. Adapun salah satu syarat mengikuti program Tax Amnesty tersebut adalah wajib pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak dan kemudian menyetorkan uang tebusan sesuai yang tertera dalam surat pernyataan , dalam proses penghitungannya tentunya setelah kita hitung sesuai harta yang kita tambah setelah dikurangi hutang untuk memperoleh harta tersebut dikalikan tarif yang ada sesuai undang-undang.

Sebagai wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty ini, tidak semua wajib pajak benar dalam menghitung dan menyetorkan uang tebusannya. Bisa dikarenakan salah hitung bisa juga karena eliminasi harta yang sebelumnya tercantum untuk dicabut dari surat pernyataan harta yang sudah disampaikan. Lalu, bagaimana jika terjadi lebih bayar uang tebusan tersebut? bisakah untuk kita ambil kembali atau kita restitusi?

Untuk masalah tersebut pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kelebihan uang tebusan yang dapat disebabkan karena diterbitkannya surat pembetulan atas surat keterang karena kesalahan hitung, disampaikannya surat pernyataan kedua atau ketiga, penyampaian surat pencabutan atas pernyataan harta, surat keterangan dinyatakan batal demi hukum, ataupun pembayaran uang tebusan yang ada di SSP atau BPN lebih besar dari nominal yang ada dalam surat pernyataan. Akan tetapi atas kelebihan uang tebusan tersebut DIrektur Jendral Pajak menelliti secara jabatan sesuai dengan undang-undang di bidang perpajakan.

Apabila setelah Dirjen Pajak melakukan penelitan dan memang benar terjadi kelebihan bayar atas uang tebusan yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak, kelebihan uang tebusan tersebut harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atas surat keterangan, disampaikannya surat pernyataan kedua atau ketiga, disampaikannya surat pernyataan uang tebusan yang ada di SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) lebih besar dari uang tebusan yang tercantum di surat pernyataan, disampaikan surat pencabutan atas surat pernyataan, atau diterbitkannya surat keterangan batal demi hukum, sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Untuk pengembalian uang tebusan yang jumlahnya sampai dengan Rp 100.000,- , Ditjen Pajak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak sebelum dilakukannya penelitian secara jabatan. Dirjen pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran uang tebusan kepada wajib pajak apabila wajib pajak menyatakan tidak meminta pengembalian uang tebusan yang ada, atau Wajib Pajak tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka wakut 5 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan.

   For Further Information, Please Contact Us!