Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Tarif PPh Final Atas Penjualan Properti Dipangkas

27 August 2016
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
Tarif PPh Final Atas Penjualan Properti Dipangkas

Kabar bahagia bagi Pelaku Bisnis penjualan property, karena efektif per 7 September 2016 atau tepatnya 30 hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan non subsidi, dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tersebut sekaligus mencabut ketentuan PP Nomor 71 tahun 2008, yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 48 Tahun 1994.

Dalam PP baru tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh final atas penjualan tanah dan bangunan oleh pengusaha properti sebesar 2,5 persen dari nilai kotor penjualan, lebih rendah dari tarif yang selama ini berlaku yakni 5 persen dari nilai kotor penjualan. Namun, ketentuan ini berlaku hanya untuk properti selain rumah dan rumah susun (rusun) sederhana yang disubsidi pemerintah.

Sementara untuk penjualan rumah dan rusun sederhana tetap dikenakan tarif 1 persen dari nilai kotor penjualan. Namun, rumah dan rusun sederhana masih berhak atas fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Khusus bagi pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, tarif PPh-nya ditetapkan nol persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Pengenaan PPh final dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi, yang pendapatannya di bawah Penghasiloan Tidak Kena Pajak (PTKP), atas penjualan rumah atau tanah dengan nilai penjualan kurang dari Rp60 juta. Pembebasan PPh final juga diberikan bagi wajib pajak orang pribadi yang menghibahkan atau mewariskan aset propertinya kepada kelurga sedarah atau untuk organisasi sosial dan keagamaan.

Sedikit mengilustrasikan proses mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

    ·Si A sebagi penjual menyerahkan tanah dan/atau bangunan (selain rumah sederhana/rumah susun) dengan cara memindahkan hak atas tanah dan/atau bangunannya kepada pembeli atau penerima melalui proses penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati pembeli.

    ·Si B sebagai penerima/pembeli menerima hak baru atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

    ·Si A sebagai penjual menerima penghasilan membayar PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Misalkan transaksi tersebut dilakukan sebelum PP Nomor 34 tahun 2016 diberlakukan, maka Penerima Penghasilan atas transaksi tersebut akan terutang PPh Final (PPhTB) sebesar 5%, namun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan maka Penerima Penghasilan atas Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut akan dikenai tarif baru sebesar 2,5%.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dapat untuk dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan kewajiban PPh Final, yaitu:

  1. Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan denga jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  3. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada badan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  4. Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris
  5. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku
  6. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan
  7. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Dimana untuk mendapatkan pembebasan/ pengecualian tersebut yaitu dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan dipangkasnya tarif PPh Final ini, diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas transaksi Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan sehingga kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik.

   For Further Information, Please Contact Us!