Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

TATA CARA PERMINTAAN DATA E-FAKTUR YANG RUSAK ATAU HILANG

27 June 2016
Category: TAX
Penulis:         Soeharto Darmawan, S.E
TATA CARA PERMINTAAN DATA E-FAKTUR YANG RUSAK ATAU HILANG

Kebijakan pemerintah yang menggantikan Faktur Pajak berbentuk Hardcopy menjadi e-Faktur banyak mengalami kendala, seperti data e-faktur yang rusak dan hilang. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-58/PJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 mengenai Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang rusak atau hilang.

Hal – hal yang harus kita ketahui sebelum melakukan permintaan data e-Faktur adalah:

1. Pasword

Password yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak melalui email sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

2. Data e-Faktur

Data e-Faktur adalah data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Tanda Terima Bukti

Bukti tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak bahwa Pengusaha Kena Pajak telah menerima data e-Faktur, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Kemudian didalam melakukan permintaan data e-Faktur yang rusak atau hilang maka Posedur Penyelesaian Permintaan Data e-Faktur, adalah sebagai berikut :

Pengusaha Kena Pajak:

    a. Mengajukan permintaan data e-Faktur yang rusak atau hilang secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar;

    b. Menerima Bukti Penerimaan Surat dalam hal Surat Permintaan sudah diisi lengkap;

    c. Menerima pemberitahuan melalui email yang terdaftar untuk melakukan pengambilan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak atau pemberitahuan permohonan tidak dapat diproses;

    d. Melakukan pengambilan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas sesuai dengan identitas pemohon yang masih berlaku;

    e. Menerima data e-Faktur yang rusak atau hilang setelah sebelumnya memasukan password dan menandatangani tanda terima.

Setelah melakukan prosedur diatas, maka Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima dari KPP serta diproses oleh petugas khusus. Data e-Faktur yang dimaksud adalah terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan Data e-Faktur yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Data e-Faktur diterima secara lengkap dan apat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini beserta lampiran mengenai tata cara tindak lanjut atas permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (E-Faktur) yang rusak atau hilang, silahkan kunjungi :SE - 58/PJ/2015

   For Further Information, Please Contact Us!