Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pemerintah Dan Non Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

29 February 2016
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:         Septa Ika Pratiwi, S.I.Kom
Pemerintah Dan Non Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

Organisasi milik pemerintah adalah sebuah organisasi publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/pelayanan publik. Tujuan utama dari organisasi ini adalah untuk memberikan layanan dan bukan untuk mencari keuntungan karena organisasi ini merupakan bagian/elemen dari komitmen sebuah negara untuk memberikan layanan kepada warganya.

Organisasi milik swasta adalah sebuah organisasi milik individu/kelompok yang dibentuk dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan/laba. Organisasi ini bergerak diberbagai bidang dan kadangkala juga bergerak dibidang yang sama dengan organisasi bentukan pemerintah/publik.

Perbedaan

Perbedaan antara organisasi pemerintah dan organisasi swasta adalah mengenai fokus sasaran yang hendak dicapai. Organisasi pemerintah bertujuan untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat/publik atau ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Sedangkan organisasi swasta bertujuan untuk memperoleh keuntungan/profit sebesar besarnya atau memberikan layanan kepada orang-orang tertentu (terbatas)

Perbedaan Lingkungan Organisasi Publik dan Bisnis

Perbedaan lain yang ada dalam organisasi pemerintah dangan organisasi swasta adalah mengenai lingkungan otorisasi. Dalam proses kerjanya, organisasi publik harus terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan izin atau legalitas. Tidak berbeda jauh, organisasi swasta juga sebenarnya mempunyai lingkungan otorisasi seperti dewan komisaris ataupun rapat umum pemegan saham, namun prosesnya tidak sekompleks organisasi pemerintah.

Perbedaan lainnya adalah bahwa seorang pengelola organisasi publik selalu berhadapan dengan tantangan tugas dan kompleksitas yang lebih rumit daripada organisasi bisnis. Namun perbedaan tingkat kesulitannya tetap bergantung pada kondisi dan situasi masing-masing organisasi itu sendiri.

Salah satu unsur paling dasar untuk membedakan antara organisasi publik dan privat adalah laba atau keuntungan. Organisasi pemerintah/publik tidak dijalankan dengan cara seperti organisasi swasta,alasannya:

1.Kebijakan-kebijakan pengelola atau pemimpin organisasi publik (pemerintahan) pada dasarnya dimotivasi oleh keinginan untuk dipilih kembali pada periode berikutnya (incumbent), sementara organisasi untuk memperoleh laba dan untuk menjamin keberlangsungan organisasi itu sendiri.

2.Organisasi publik bersifat demokratis dan terbuka, sehingga biasanya lebih lamban dalam pengambilan keputusan, sementara organisasi bisnis berpedoman pada hukum pasar sehingga bisa mengambil dan atau mengubah keputusan dengan cepat sesuai keinginan konsumen.

3.Misi organisasi publik yang pling utama adalah melakukan kebaikan, bukan menghasilan uang, sehingga konsep untung-rugi dalam bisnis berubah menjadi pertimbangan moral pada organisasi publik.

4.Organisasi publik memperoleh sebagian besar uangnya dari pembayar pajak dan dari kas negara sedangakan organisasi privat dari pelanggan yang mau menggunakan jasa dari organisasi swasta tersebut.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa organisasi publik pada dasarnya bertujuan menghasilkan pelayanan terhadap masyarakat, tanpa membedakan status dan kedudukannya. Namun hal yang perlu disoroti disini adalah bahwa hampir semua organisasi publik di Indonesia melupakan azas melakukan pelayanan tanpa diskriminasi. Sudah banyak kasus yang terjadi (bahkan bisa kita alami sendiri) pelayanan publik cennderung dilakukan dengan asal-asalan, membeda-bedakan pelayanan berdasarkan uang pelicin dan banyak oknum pegawai pemerintah yang secara terang-terangan meminta imbalan atas pelayanan yang mereka berikan. Sementara organisasi bisnis ditujukan untuk menyediakan barang dan jasa pada konsumen, yang membedakan adalah dari kemampuannya membayar (ability to pay) barang dan jasa tersebut sesuai dengan hukum pasar yang berlaku.

   For Further Information, Please Contact Us!