Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

INCOME TAX: New Untaxable Income

26 September 2015
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
INCOME TAX: New Untaxable Income

Penghasilan Tidak Kena Pajak (New Untaxable Income) merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi, jumlah penghasilan neto selama setahun harus dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang, penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

What’s New in 2015??

Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan juga dengan peraturan tambahan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.Untuk menegaskan Peraturan Menteri Keuangan tersebut Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Peraturan mengenai Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan dalam PER-32/PJ/2015.

Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan terakhir berdasarkan PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

    1.Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

    2.Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; dan

    3.Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas), sebesar:

    1.Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

    2.Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; dan

    3.Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1.Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; dan

    2.Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Bagaimana dengan ketentuan yang mengatur mengenai Pegawai Tidak tetap/ Tenaga Kerja Lepas?

Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); atau

b.Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan lainnya:

    a.Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

    b.PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

    c.PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

    d.Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

PERATURAN TAMBAHAN DALAM PMK-152/PMK.010/2015

Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Bagian Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

    ·Pasal 1 (satu):

    Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

    ·Pasal 2 (dua):

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
    penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

    ·Pasal 3 (tiga):

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

    ·Pasal 4 (Empat):

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    ·Pasal 5 (Lima):

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   For Further Information, Please Contact Us!