Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

14 December 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Menteri Keuangan terpilih Sri Mulyani Indrawati periode 2019-2024 mengatakan: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Omnibus Perpajakan, ini merupakan terobosan yang belum pernah terjadi di tanah air. Maka akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Omnibus sendiri dari bahasa latin omnis yang berarti banyak jika disejajarkan dengan law berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda, tentu saja tujuannya adalah merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Latar belakang Omnibus Law ini adalah karena tantangan perlambatan ekonomi global, potensi stagnasi perekonomian Indonesia (middle income trap), belum optimalnya daya saing investasi di Indonesia dengan tujuan:

    a.Meningkatkan iklim usaha yang kondusif yang atraktif bagi investor;

    b.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia;

    c.Meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia;

    d.Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak; dan

    e.Menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

Omnibus Law yang dilakukan adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak. Adapun Skema RUU tersebut adalah:

    a.Penurunan tarif PPh Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI);

    b.Penghapusan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Badan & OP untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri dan luar negeri untuk menambah investasi;

    c.Subjek Pengenaan Pajak Penghasilan;

    d.Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP untuk memberikan keadilan, mendorong, kepatuhan, dan mengurangi hambatan investasi;

    e.Pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela;

    f.Menempatkan Fasilitas ke dalam UU Pajak;

    g.Pemajakan atas perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) di level playing field pemajakan atas transaksi konvensional dan elektronik.

Menkeu berharap bulan Desember sudah bisa disampaikan ke DPR, menurut KONTAN.CO.ID Kamis (12/12/2019) Rancangan Undang-Undang tersebut masih belum siap disisi lain, Omnibus Law Perpajakan telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sudah final dan ditargetkan bisa masuk ke DPR maksimal sebelum masa sidang berakhir pada 18 Desember 2019.

***

   For Further Information, Please Contact Us!