Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

DASAR INTERNAL AUDITOR BUMN DALAM TATA KELOLA ORGANISASI

02 December 2019
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Suryo Kuncoro Yudho, S.E.
DASAR INTERNAL AUDITOR BUMN DALAM TATA KELOLA ORGANISASI

Regulasi pelaksanaan audit internal pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dikuatkan dengan dibuatnya regulasi No.PER — 01 /MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 lalu mengenai Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN, hal ini diperjelas lebih lanjut dengan peraturan yang keluar keputusan Sekretaris Menteri BUMN nomor SK- 16 /S.MBU/2012 pada tanggal 6 Juni 2012 yang mengatur tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas GCG pada BUMN.

Good Corporate Governance, Pengendalian Internal, dan Audit Internal

GCG secara garis besar diatur dengan Permen BUMN No.PER-01/MBU/2011 yang mendasari prinsip proses dan mekanisme sistem pengelolaan perusahaan yang harus memenuhi undang – undang yang berlaku serta berlaku baik dalam etika Sesuai pasal 2, BUMN berkewajiban menerapkan GCG secara continuis program dimulai membuat GCG manual yang memuat board manual, manual risk management, sistem pengendalian intern, , whistleblowing system, tata kelola teknologi informasi, dan (code of conduct). Pasal 2 didukung lebih lanjut pada pasal 26 . Dilihat dari struktur, proses dan komponen yang harus ada di dalam pengendalian internal sebuah BUMN, mengadopsi dari pola kerja COSO. Dari ini, membantu peran internal audit dalam fungsi memonitor berjalannya sistem pengendalian internal. Terkait fungsi ini dijelaskan dalam pasal 28.

Kewajiban Bumn Terkait Penyelenggaraan Audit Internal

Berikut ini beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh BUMN terkait audit internal seuai Pasal 28 Permen BUMN No.PER — 01 /MBU/2011:

    ·Kewajiban direksi membuat rencana kerja internal audit dan standar chartered

    ·Renca kerja internal audit dipimpin oleh kepala yang status legal yang sah. Dalam ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentuan sesuai prosedur serta atas dasar persetujuan Komisaris/ Dewan Pengawaas

    ·Evaluasi efektifitas pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan.

    ·Penilaian hasil efisiensi dan efektifitas atas seluruh aktivitas;

    ·Kewajiban direksi menyampaikan dalam pelaporan hasil kerja periodik kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

PARAMETER AUDIT INTERNAL YANG BERKUALITAS DAN EFEKTIF

Pada Keputusan Sekretaris Menteri BUMN nomor SK- 16/S.MBU/2012, menjelaskan bahwa indicator dalam penerapan GCG adalah Direksi BUMN berkewajiban melaksanakan pengawasan intern yang berkualitas dan efektif. Dalam hal memiliki tiga parameter, sebagai berikut:

    ·Perusahaan memiliki Standar chartered yang ditetapkan dan disetujui oleh Direksi, Parameter ini diberi bobot sekitar 10%,

    ·Internal audit dilengkapi dengan faktor support untuk keberhasilan dalam pelaksanaan penugasan, Parameter ini diberi bobot sekitar 30%,

    ·Internal audit melaksanakan pengawasan intern untuk memberikan value added dan memperbaiki operasional perusahaan. Parameter ini diberi bobot sekitar 60%,

Agar seluruh parameter tersebut dapat diwujudkan, berikut ini faktor-faktor yang menurut kementrian BUMN perlu diadakan terlebih dahulu:

Perusahaan memiliki Piagam Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Direksi

Terdapat Standard chartered yang disepakati dan ditetapkan oleh Direksi, setelah mempertimbangkan saran yang diberikan olehDewan Komisaris/Dewan Pengawas serta harus dimutakhirkan sesuai dengan kebutuhan dan relevansinya. Kandungan Standard chartered harus sesuai dengan Peraturan Bapepam, UU perusahaan . Mempertimbangkan Standar Profesional Audit Intern yang dibuat oleh FK-SPI perusahaan dan Konsorsium Organisasi Profesi Audit Intern atau International Professional Practices Framework of Internal Auditing ini menunjukkan bahwa kementerian BUMN telah memberikan rujukan kepada standar global (IPPF) untuk memandu praktik audit internal di BUMN. Yang dimana paling sedikit menjelaskan: posisi fungsi Audit Internal dalam organisasi; kewenangan Fungsi Audit Internal untuk mendapatkan akses terhadap semua catatan, personil dan aset perusahaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan menjelaskan ruang lingkup Fungsi Audit Internal.

Faktor-faktor pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan Internal auditor

    a.Kedudukan internal auditor pada struktur organisasi berada langsung di bawah Direktur Utama, dan diangkat oleh Direktur Utama. Pengankatan dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

    b.Pimpinan Fungsi Audit Internal mempunyai akses secara langsung dalam pelaporan hasil kerjanya kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dengan tembusan Komite Audit.

    c.Jumlah sumber daya manusia yang ditugaskan di SPI sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas SPI

    d.Kualitas tenaga auditor personil yang ditugaskan di SPI sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugas SPI.

    e.SPI memiliki pedoman audit, mekanisme kerja dan supervisi di dalam organisasi SPI, dan penilaian program jaminan dan peningkatan kualitas.

Pelaksanaan audit internal dalam lingkungan hukum dan budaya organisasi memiliki bervariasi pada konsep tujuan, kompleksitas struktur dan ukuran, serta homogen sumber daya manusia yang berpartisipasi di dalam luar organisasi. Keragaman ini dapat mempengaruhi pelaksanaan audit internal antar bagian. Hal ini harus tetap sesuai terhadap standar IPPF. Karena ini merupakan hal yang sangat esensial dalam memenuhi tanggung jawab dan aktivitas internal. IIA memberikan panduan penyikapan terhadap keragaman tersebut yaitu apabila pada hukum dan undang – undang pada suatu negara yang membatasi ruang gerak atau aktivitas internal auditor untuk mematuhi bagian dari Standar. Kepatuhan standar bagian lainnya harus tetap dijalankan serta harus diungkapkan atas pembatasan aktivitas. Selain itu apabila terdapat standar dari otoritas lain yang digunakan di samping Standar dari IPPF, audit internal dapat menggunakan standar lainnya tersebut. Namun dalam hal terjadi inkonsistensi antarstandar tersebut, auditor internal dan aktivitas audit internal harus mengikuti Standar IPPF, atau dapat mengikuti standar lain jika pengaturan di dalam standar lain tersebut lebih ketat.

   For Further Information, Please Contact Us!