Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MOTOR DAN MOBIL BOROS, SIAP-SIAP BAYAR PAJAK LEBIH

08 November 2019
Category: TAX
Penulis:         Calif Purwandhani, S. E.
MOTOR DAN MOBIL BOROS, SIAP-SIAP BAYAR PAJAK LEBIH

Pemerintah pada saat ini sangat perhatian dengan penggunaan energi tak terbarukan. Peralihan kepada penggunaan energi terbarukan merupakan suatu keharusan untuk masa depan yang lebih baik. Penggunaan bahan bakar fosil yang merupakan energi tidak terbarukan tiap tahun semakin dikurangi. Salah satu penggunaan terbesar dari bahan bakar fosil tentu saja adalah kendaraan bermotor.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, mendorong agar industri otomotif berkembang menggunakan energi terbarukan dan juga ramah lingkungan. Mari kita lihat apa saja perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang tercantum pada PP 22 tahun 2014 dan juga PP 41 tahun 2013.

    1.Tidak hanya melihat kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas isi silinder, bentuk kendaraan, dan jumlah penumpang

    Didalam VII bab dan 47 pasal PP 73 tahun 2019 ini, pemerintah mengatur besaran pajak barang mewah tidak lagi hanya dilihat dari jumlah penumpang, bentuk kendaraan, dan juga isi silinder saja, tetapi juga menggunakan besaran emisi gas buang atau juga konsumsi pemakaian bahan bakar per liternya.

    2.Mempunyai tarif beragam

    Berikut rangkuman daftar tarif dan juga besarnya PPNBM menurut PP 73 tahun 2019:

3000 cc sd 4000 cc

40%

50%

60%

70%

Jenis Bahan Bakar

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Cetus Api

< 150

> 15,5

150 sd 200

11,5 sd 15,5

200 sd 250

9,3 sd 11,5

> 250

< 9,3

Nyala Kompresi

< 150

> 17,5

150 sd 200

13 sd 17,5

200 sd 250

10,5 sd 13

> 250

< 10,5

sd 3000 cc

15%

20%

25%

40%

Jenis Bahan Bakar

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Cetus Api

< 150

< 15,5

150 sd 200

11,5 sd 15,5

200 sd 250

9,3 sd 11,5

> 250

< 9,3

Nyala Kompresi

< 150

> 17,5

150 sd 200

13 sd 17,5

200 sd 250

10,5 sd 13

> 250

< 10,5

Hybrid sd 3000 cc

2%

8%

Jenis Bahan Bakar

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Cetus Api

< 100

> 23

125 sd 150

15,5 sd 18,4

Nyala Kompresi

< 100

> 26

125 sd 150

17,5 sd 20

Hybrid 3000 cc sd 4000 cc

20%

Jenis Bahan Bakar

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Cetus Api

< 100

> 23

Nyala Kompresi

< 100

> 26

Full Hybrid & Mild Hybrid 3000 cc sd 4000 cc

25%

30%

Jenis Bahan Bakar

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Cetus Api

100 sd 125

18, 4 sd 23

125 sd 150

15,5 sd 18,4

Nyala Kompresi

100 sd 125

20 sd 26

125 sd 150

17,5 sd 20

Mild Hybrid sd 3000 cc

10%

12%

Jenis Bahan Bakar

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Emisi(gr/km)

BBM (km/liter)

Cetus Api

100 sd 125

18,4 sd 23

125 sd 150

15,5 sd 18,4

Nyala Kompresi

100 sd 125

20 sd 26

125 sd 150

17,5 sd 20

R4 Flexy Engine (Bio Fuel 100)

8%

Nyala Kompresi

Sepanjang Bio 100 tersedia

    3.LCGC PPNBM nya tidak lagi 0%

    Salah satu aturan yang berubah ada di pasal 25 PP ini. Disana disebutkan Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau yang dikenal dengan kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) dikenai tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual, dimana jika di PP sebelumnya, kendaraan LCGC mendapat kelonggaran dengan tarif 0% nya.

    4.Kendaraan Hybrid, Kendaraan Listrik dikenakan tarif 0%

    Setelah perubahan aturan dalam mobil LCGC, muncul kendaraan dengan tarif 0%, dimana seperti yang tertulis dalam pasal 36 PP 73 tahun 2019 ini, Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles dikenai pajak barang mewah dengan tarif 15% (Lima Belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (Nol persen) dari harga jual.

    5.Merubah batas waktu Kendaraan Bebas PPNBM tidak boleh dipindahtangankan.

    Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah 73 tahun 2019 ini tertulis:Apablia Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan dalam pasal 41 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:

    a.Digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau

    b.Dipindahtangankan kepada pihak lain.

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang kurang dibayar atas impor atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar.

Aturan ini merubah PP 41 tahun 2013 pasal 5, ayat 2, dimana pada aturan lama tersebut, kendaraan bebas PPNBM baru boleh dipindah tangankan setelah 5 (lima) tahun.

    6.Masih membutuhkan peraturan tambahan

    Didalam pasal 43 ditulis jika peraturan penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan.

    Masih banyak ketidakjelasan dalam PP 73 ini, diantara lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengukuran emisi dan juga membuktikan konsumsi pemakaian bahan bakar.

    7.Berlaku setelah 2 tahun dari tanggal diundangkan

    Pada pasal 47 PP 73 ini tertulis jika peraturan ini baru berlaku setelah 2 (dua) tahun dari tanggal ditetapkan. Ini berarti dalam waktu 2 tahun kedepan, diharapkan agar segera muncul aturan penunjang dan juga petunjuk pelaksanaannya.

***

   For Further Information, Please Contact Us!