Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

E-BUPOT

02 November 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
E-BUPOT

Di zaman yang semakin high-tech dimana era menjadi digital membuat Pajak semakin mengikuti era digital dengan Launchingnya software e-bupot dengan kepanjangan Elektronik Bukti Potong. Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Dalam penerapan kewajiban e-Bupot dilakukan secara bertahap dimulai sejak Masa Pajak September 2017 melaui Keputusan Dirjen Pajak. Aplikasi e-bupot adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jendral Pajak atau saluran tertentu yang ditentukan Oleh Direktur Jendral Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26.

Bukti Pemotongan tersebut ada 2 jenis:

    1.Bukti Pemotongan Pembetulan adalah Bukti Pemotongan dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

    2.Bukti Pemotongan Pembatalan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.

Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT:

    1.SPT tidak wajib disampaikan apabila pada bulan yang bersangkutan tidak ada PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong (SPT Nihil). Namun jika nihil tersebut disebabkan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Domisili dan/atau seluruh PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP), maka Pemotong Pajak tetap wajib menyampaikan SPT.

    2.Dokumen dan/atau keterangan yang wajib dilampirkan dalam SPT adalah sebagai berikut:

    a.Bukti Pemotongan;

    b.SSP atau BPN, dalam hal kurang bayarnya dilunasi dengan setoran ke Kas Negara;

    c.Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi dengan pemindahbukuan;

    d.Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

    e.Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan berdasarkan Surat Keterangan Bebas;

    f.Fotokopi Surat Keterangan Domisili, dalam hal PPh Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda; dan

    g.Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan Bukti Penerimaan Surat, dalam hal SPT yang disampaikan adalah SPT Pembetulan.

Penerbitan Bukti Pemotongan juga harus mengikuti beberapa hal sebagai berikut:

    1.Kewajiban mencantumkan NPWP atau NIK;

    2.Pencantuman nomor dan tanggal Surat Ketrangan Bebas;

    3.Pencantuman tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili;

    4.Penandatangan Bukti Pemotongan;

    5.Satu Bukti Pemotongan untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek pajak dan satu Masa Pajak.

Dengan adanya aplikasi e-Bupot harapan kita bersama tidak ada menjadi perbedaan perhitungan atau tidak menjadi sahnya PPh Pasal 23 atau 26 yang dikreditkan oleh Perusahaan, sehingga menjadi kepastian bagi yang mengkreditkan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 bagi Wajib Pajak dan Kantor Pajak.

***

   For Further Information, Please Contact Us!