Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 102/PMK.04/2019

01 November 2019
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 102/PMK.04/2019

Pemerintah saat ini sedang fokus terhadap perusahaan yang melakukan transaksi ekspor ataupun impor karena banyak yang melakukan tidak dengan prosedur yang seharusnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu untuk memberikan kepastian hukum serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan atas ekspor kembali barang impor maka pemerintah melalui PMK Nomor 102/PMK.04/2019 tentang “Ekspor Kembali Barang Impor” memberi aturan yang baku dan tata cara pelaksanaan ekspor kembali barang impor.

Dalam pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa yang dimaksud impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan ekspor kembali barang impor menurut pasal 1 ayat (8) adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean. Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali. Ekspor kembali dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:

    a.Tidak sesuai dengan yang dipesan;

    b.Salah kirim;

    c.Rusak dan/atau;

    d.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor.


    Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Untuk Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa:

    Pertama, ekspor kembali tidak dapat dilaksanakan apabila barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.

Kedua, ekspor kembali juga tidak dapat dilaksanakan dalam hal barang impor tersebut telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi importir yang mendapatkan pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO) atau mitra utama kepabeanan. Importir produsen yang tergolong importir berisiko rendah juga dikecualikan dari ketentuan ini.

Terakhir, barang impor yang berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan dan sesuai dengan perundang-undangan harus di ekspor kembali, maka barang tersebut harus diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Importir perlu mengajukan permohonan ekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean dalam rangka memperoleh persetujuan ekspor kembali. Setelah itu, Kepala Kantor Pabean atau pejabat terkait akan melakukan penelitian terhadap permohonan ekspor dari importir. Apabila setelah penelitian ditemukan bahwa barang impor tidak memenuhi syarat-syarat ekspor kembali, maka Kantor Pabean akan menerbitkan surat penolakan ekspor kembali beserta alasannya.

Dalam hal permohonan Ekspor Kembali disetujui sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) bahwa:

a.Importir mengajukan pemberitahuan pabean ekspor apabila terhadap barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran; atau

b.Importir atau pengangkut mencantumkan barang impor dalam manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dengan tujuan akhir luar Daerah Pabean apabila terhadap barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor.

Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.dinyatakan sebagai Ekspor Kembali Barang Impor; dan

b.Ekspor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.

Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dengan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling sedikit merupakan:

a.persetujuan perbaikan pos manifes kedatangan sarana pengangkut atas barang impor menjadi barang untuk diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean; dan

b.persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut dengan tujuan akhir pengangkutan barang keluar Daerah Pabean.

Manifes keberangkatan sarana pengangkutan (outward manifest) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifest.

***

   For Further Information, Please Contact Us!