Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PPH 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP

03 October 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
PPH 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan, Bagaimana Perlakuan atas Pegawai tidak tetap. Menurut Per-16/PJ/2016 “Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi” Pasal 1 ayat 11 Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Adapun Perbedaan perlakuan terhadap Pegawai Tidak Tetap yaitu:

    a.Dibayarkan Bulanan: Penghasilan Kena Pajaknya disetahunkan dan dikurangi Penghasilan Tidak kena Pajak seperti Pegawai Tetap hanya saja tidak berhak atas biaya Jabatan.

    b.Dibayarkan Tidak Bulanan : termasuk upah harian, mingguan, upah satuan atau upah borongan Pemotongan PPh 21 dikenakan apabila jumlah penghasilan melebihi Rp 450.000,- (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah), dan sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), Apabila Penghasilan melebihi Rp4.500.000,- s/d Rp10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dikurangi dengan PTKP yang sebenarnya pada jumlah hari kerja sebenarnya, dimana PTKP Harian adalah dibagi 360 Hari, Jika Jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) menerapkan Tarif pasal 17 Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Contoh Dibayarkan Bulanan:

    a.Si A TK-0 Pegawai Tidak tetap dengan Penghasilan Sehari Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bekerja selama 10 hari, Penghasilan Bruto 450.000,- x 10 hari = 4.500.000,- x 12 – PTKP (54.000.000,-) = 0 Tidak ada Pemotongan Pajak.

    b.Si A TK-0 Pegawai Tidak tetap dengan Penghasilan Sehari Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bekerja selama 11 hari, Penghasilan Bruto 450.000,- x 11 hari = 4.950.000,- x 12 – PTKP (54.000.000,-) = 5.400.000,- dikali Pasal 17 (5%) / 12 bulan = 22.500,-, Pemotongan Pajak sebesar Rp22.500,-

Dibayarkan Tidak Bulanan:

    a.Si A status PTKP TK-0 bekerja sehari dibayar 450.000,- bekerja selama 10 hari, Penghasilan Bruto 450.000 x 10 = 4.500.000,- Tidak Melebihi PTKP sehingga Tidak dipotong PPh 21.

    b.Si A status PTKP TK-0 bekerja sehari dibayar 450.000,- bekerja selama 11 hari, Penghasilan Bruto 450.000,- x 11 = 4.950.000,- Melebihi PTKP sehingga dikurangi PTKP Sebenarnya (54.000.000,-/360 hari x 11 Hari = 1.650.000,-, PPh yang dipotong (4.950.000 – 1.650.000 = 3.300.000 x 5%= 165.000) PPh 21 yang dipotong sebesar Rp165.000,- jika tidak memiliki NPWP lebih tinggi sebesar 20% yaitu Rp198.000,-.

c.Si A status PTKP TK-0 bekerja sehari dibayar 450.000,- bekerja selama 26 hari, Penghasilan Bruto 450.000 x 26 = 11.700.000,- melebihi 10.200.000,- (11.700.000x12)-(54.000.000)=86.400.000,- x Tarif Pasal 17/12 Bulan= 663.333,-, Prinsip ini sama dilakukan jika Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dibayar bulanan.

Dalam Hal Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas berikut adalah langkah- langkah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku:

    1.Dibayarkan secara bulanan atau tidak bulanan.

    2.Minta Status Wajib Pajak apakah TK-0, dst.

    3.Jika Tidak Bulanan tetapi berdasarkan upah harian, mingguan, upah satuan atau upah borongan maka apakah dalam sehari melebihi Rp450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Jika dalam satu bulan kumulatif Melebihi Rp4.500.000,- s/d Rp10.200.000,- Maka PTKP digunakan sebenarnya, tetapi jika melebihi Rp 10.200.000,- maka Penghasilan Kena Pajaknya disetahunkan.

    4.Tidak ada komponen Pengurang biaya Jabatan sebesar 5%.

    5.Iuran Jaminan Hari Tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan mengikuti langkah tersebut kita akan lebih mudah dan sesuai dalam melakukan pemotongan atas pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas.

***

   For Further Information, Please Contact Us!