Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEBUTUHAN POKOK BEBAS DARI PENGENAAN PPN

14 September 2019
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
KEBUTUHAN POKOK BEBAS DARI PENGENAAN PPN

Negara Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar, tercatat lebih dari 260 juta jiwa sehingga Indonesia digolongkan negara padat penduduk nomor empat di dunia. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, tentu saja daya konsumsi masyarakat menjadi sangat tinggi baik itu konsumsi kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Hampir semua transaksi jual beli kebutuhan sekunder dan tersier di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena termasuk barang-barang kena pajak. Lalu bagaimana dengan kebutuhan primer, seperti sembako? apakah juga dikenakan PPN? Hal ini tentunya menjadi suatu beban bagi masyarakat.

Merujuk pada undang-undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Terkhusus untuk pembahasan mengenai pengenaan Pajak atas kebutuhan pokok dapat dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN. Berdasarkan PMK Nomor 116/PMK.010/2017, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang sangat menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang cukup tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam penyerahannya adalah barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Barang-barang yang dimaksud dalam pasal satu ayat (1) PMK 116/PMK.010/2017 dan kriteria yang terdapat dalam lampirannya adalah:

    1.Beras dan Gabah dengan kriteria beras yang berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, selain yang cocok untuk disemai;

    2.Jagung yang telah dikupas maupun belum (tidak termasuk bibit);

    3.Sagu termasuk sari sagu, tepung sagu;

    4.Kedelai baik yang berkulit, utuh, pecah selain benih;

    5.Garam Konsumsi baik yang beryodium maupun tidak;

    6.Daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang belum diolah baik didinginkan, beku, digarami, diawetkan dengan cara lain;

    7.Telur yang tidak diolah, termasuk yang diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit;

    8.Susu perah yang tidak mengandung tambahan gula maupun tambahan bahan lainnya;

    9.Buah-buahan segar selain yang diolah/ dikeringkan;

    10.Sayur-sayuran sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah;

    11.Ubi-ubian ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong;

    12.Bumbu-bumbuan segar atau dikeringkan tetapi tidak ditumbuk/ dihancurkan;

    13.Gula konsumsi denga kriteria gula kristal putih asal tebu yang murni tanpa ada tambahan pewarna atau perasa.

Barang kebutuhan pokok dengan kriteria diatas itulah yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya mengingat barang barang tersebut adalah kebutuhan utama masyarakat di Indonesia yang sudah tentu saja tingkat konsumsinya tinggi agar lebih terjangkau harganya. Memang masih banyak bahan kebutuhan pokok seperti singkong, kentang, terigu yang belum dibebaskan PPN akan tetapi pemerintah sampai saat ini masih merumuskan peraturan mengenai barang-barang kebutuhan pokok apalagi yang akan dibebaskan Pajak Pertambahan Nilainya guna menyeimbangkan kebutuhan dan daya beli masyarakat Indonesia sekaligus langkah pemerintah dalam menyejahterakan rakyat.

***

   For Further Information, Please Contact Us!