Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ALASAN PERUSAHAAN TERTARIK MENJADI GO PUBLIC

03 August 2019
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Ernatalia Sari, S.E
ALASAN PERUSAHAAN TERTARIK MENJADI GO PUBLIC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan jumlah perusahaan yang mencari sumber pendanaan di pasar modal. Hal ini dilakukan demi memenuhi target OJK mengantarkan 75 emiten-100 emiten untuk initial public offering (IPO) dan target pencarian dana di pasar modal Rp 200 triliun hingga Rp 250 triliun di tahun ini. Dalam bahasa Indonesia, IPO disebut sebagai Penawaran Saham Perdana. Dengan demikian IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat/publik. Karena itu perusahaan yang melakukan IPO sering disebut sedang "GO PUBLIC".

Go Public menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, dimana perusahaan dihadapkan dengan berbagai konsekuensi seperti:

    1.Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka dan professional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar menanamkan modal pada perusahaan.

    2.Perusahaan dituntut agar lebih concern pada pertumbuhan perusahaan, dengan tujuan meningkatkan citra perusahaan.

    3.Perusahaan harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada dalam pasar modal dan mengenal kewajiban pelaporan, sehingga pembukuan perusahaan pun harus dilakukan dengan benar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diungkapkan secara transparan dan telah diaudit oleh Auditor eksternal.

Tantangan-tantangan tersebut menjadikan perusahaan terpacu untuk menjadikannya sebagai salah satu strategi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi dan memperkuat permodalan. Jumlah perusahaan yang telah melakukan Go Public (tercatat di BEI), per April 2019 sebanyak 629 perusahaan tercatat. Meskipun demikian banyak perusahaan yang telah Go Public, masih lebih banyak lagi perusahaan yang belum memilih cara ini. Sejumlah perusahaan enggan menempuh langkah IPO dikarenakan ada beberapa mitos yang menyebutkan kalau IPO itu prosesnya sulit, biayanya mahal, dan hanya untuk perusahaan besar.

    Ada lagi anggapan yang mengatakan, go public membuat perusahaan terbuka bagi kompetitor, dan go public akan membuat pemilik kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Ditambah lagi, dengan menjadi Perusahaan Tercatat dianggap akan diikat oleh banyak peraturan. Faktanya, untuk melakukan IPO tidaklah sulit karena perusahaan akan dibantu oleh lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Adapun manfaat yang diperoleh dari IPO akan jauh lebih besar dari biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama proses IPO dan IPO tidak hanya untuk perusahaan besar. Selain itu, dengan IPO, keterbukaan tidak akan menghambat performa perusahaan, justru membuat perusahaan makin dikenal oleh publik.

    Sementara soal alokasi kepemilikan saham oleh pihak lain yang menjadi pemilik saham dalam IPO (Go Public), menjadi kewenangan sepenuhnya dari pendiri perusahaan untuk menetapkan porsi saham yang dapat dimiliki masyarakat publik. Peraturan yang mengatur perusahaan, semata-mata adalah untuk mempercepat implementasi Good Corporate Governance (GCG). Otoritas yang melakukan pengawasan di bidang Pasar Modal sejatinya adalah pihak yang membantu para pemilik perusahaan untuk mengawasi kondisi perusahaan. Tentunya semua bentuk pengawasan tersebut manfaatnya akan kembali kepada para pemilik perusahaan dalam bentuk pertumbuhan kinerja dan keberlangsungan perusahaan. Melalui pasar modal, perusahaan bisa mendapatkan dana segar dalam bentuk penerbitan surat utang dan saham baru. Jika memilih menerbitkan surat utang, pengembalian pokok utang relatif panjang dan memberikan kepastian tentang arus kas pembayaran dari utang tersebut.

    Hal ini tentunya sangat strategis bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Akses pendanaan melalui Pasar Modal dapat dikatakan sebagai akses pendanaan yang luas karena investornya merupakan publik baik institusi maupun retail yang jumlah dan cakupannya pun luas sebagai pemberi pinjaman. Adapun hal yang diperhatikan perusahaan yaitu kondisi rating perusahaan yang dapat diberikan oleh lembaga rating.

    Sementara itu, jika perusahaan memilih opsi menerbitkan saham, pendanaan ini tidak dibatasi oleh tenor, perusahaan tidak perlu mengembalikan dana masyarakat karena masyarakat ikut memiliki perusahaan. Seperti halnya dengan penerbitan surat utang baik dalam bentuk obligasi maupun sukuk, perusahaan akan memiliki akses yang luas untuk mendapatkan investor dengan pengembalian dividen yang fleksibel.

    Secara umum dengan Go Public perusahaan akan mendapatkan berbagai macam manfaat diantaranya yakni, pendapatan tanpa batas, meningkatkan kinerja, meningkatkan citra perusahaan, profesionalisme dan loyalitas karyawan, likuiditas saham untuk pemilik perusahaan, karyawan dan investor, meningkatkan (Good Corporate Governance) GCG, menghindari kemungkinan perpecahan pemilik, mendapatkan insentif pajak, mendapatkan mitra usaha strategis, menciptakan kemandirian perusahaan, dan meningkatkan nilai perusahaan.

    Sebagai manfaat tambahan, perusahaan terbuka yang tercatat di BEI dapat memperoleh pemotongan tarif PPh Badan (corporate income tax) sebesar 5%, dari 25% menjadi hanya 20%.

    “Jangan menunggu besar untuk go public, tetapi jadilah besar dengan go public

   For Further Information, Please Contact Us!