Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENGENAAN PAJAK ATAS DIVIDEN

03 August 2019
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.Md
PENGENAAN PAJAK ATAS DIVIDEN

Dewasa ini seperti yang kita ketahui bersama, keuntungan yang didapat oleh pelaku pasar dalam berinvestasi saham salah satunya adalah berasal dari Dividen. Dividen adalah imbal hasil yang diperlukan investor saham sebagai keuntungan dari investasi surat-surat saham. Pembagian ini akan mengurangi laba dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para investor saham memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Dividen biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, yang besarnya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam satu tahun buku tertentu berdasarkan perolehan laba, laporan keuangan, dan rencana pengembangan perusahaan dalam satu tahun buku tertentu. Jika wajib pajak memperoleh laba atau penghasilan maka penghasilan tersebut termasuk objek pajak termasuk diantaranya adalah dividen.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dividen merupakan objek pajak. Namun tidak semua dividen termasuk objek pajak ada beberapa dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Pengertian dividen, berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf G UU PPhyang termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Selain itu, yang dimaksud dengan dividen adalah:

    1.Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

    2.Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

    3.Pembagian laba dalam bentuk saham;

    4.Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

    5.Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

    6.Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara secara sah;

    7.Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

    8.Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

    9.Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

    10.Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

    11.Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Tarif Pajak atas dividen

Jenis Objek Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada penerima dividen adalah sebagai berikut:

    1.Objek Pemotongan PPh Pasal 23

    Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2008, pada pasal 23 ayat (1) huruf a, wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima atau memperoleh dividen, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Apabila kepemilikan saham tersebut dibawah 25% (<25%) dari jumlah modal disetor.

    2.Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto.

    3.Objek Pemotongan PPh Final Pasal 26

    Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.

    Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak

    Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan pengecualian atas dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1.Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2.Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Demikian pengertian, objek pajak dan tarif atas dividen yang dipotong pajak penghasilan. Semoga bermanfaat.

***

   For Further Information, Please Contact Us!