Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PP NO. 45/2019 INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK INVESTASI

22 July 2019
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
PP NO. 45/2019 INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK INVESTASI

Untuk mendorong investasi pada industri di Indonesia Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya , yang bertujuan untuk terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemerintah memandang perlumengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Atas pertimbangan tersebut, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juni 2019.

Berikut Beberapa Perubahan PP Pasal 29:

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak PPh badan di dalam Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pasal 29A PP ini menyebutkan,kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.

Kompetensi tertentu yang dimaksud tersebut merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja yang merupakan sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan atau dunia industri.

WP badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud adalah merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru.

Di dalam PP 45/2019, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud,fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud,pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

***

   For Further Information, Please Contact Us!