Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

12 July 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas penyerahan Barang Kena Pajak dan /atau Jasa Kena Pajak merupakan kredit pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Selain Faktur Pajak yang diolah dari e-faktur dengan barcode adapun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. PER-33/PJ/2014 “PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK” ada 14 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.Dalam PER-13/PJ/2019 “DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK” ada 16 dokumen tertentu yang kedudukan dipersamakan dengan Faktur Pajak, berikut perbedaannya:

PER 33/PJ/2014

PER 13/PJ 2019

    a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

a.Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

    b.Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

b.Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

    c.Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;

c.Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

    d.Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

d.Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

    e.Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

e.Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

    f.Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

f.Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;

    g.Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

g.Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;

    h.Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h.Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;

    i.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

i.Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);

    j.Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

j.Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;

    k.Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum;

k.Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;

    l.Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;

l.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

    m.Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan; dan

m.PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    n.Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

n.SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;


    o.SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan


    p.SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Dokumen tertentu tersebut memenuhi syarat formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar:

    a.Nama;

    b.Alamat;

    c.Nomor Pokok Wajib Pajak;

    d.Dasar Pengenaan Pajak;

    e.Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.

PER 13/PJ/2019 menambah jenis Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan pajak dan berlaku setelah 60 hari tanggal ditetapkan (2 Juli 2019) dan akan mencabut PER-33/PJ/2014 dan PER yang berkaitan.

***

   For Further Information, Please Contact Us!