Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

JANGAN TAKUT AKAN PEMERIKSAAN PAJAK

06 July 2019
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
JANGAN TAKUT AKAN PEMERIKSAAN PAJAK

Selama ini pemeriksaan pajak menjadi hal yang cukup menakutkan bagi para pelaku bisnis terutama untuk golongan menengah ke atas. Karena untuk perusahaan yang menengah keatas proses bisnis yang cukup kompleks dengan pendapatan yang tinggi seolah olah menjadi perhatian sendiri bagi Dirjen Pajak untuk menjadi target pemeriksaan. Apakah sebenarnya masalah utama bagi pengusaha agar pemeriksaan pajak bukan menjadi hal yang menakutkan lagi?

Sumber utama kekhawatiran dan ketakutan sesungguhnya adalah ketidaktahuan terhadap peraturan pajak serta tata cara teknis dalam pelaksanaannya. Ya, cukup sulit bagi pengusaha untuk bisa tahu dan memahami peraturan pajak yang begitu banyak dan selalu update. Para pengusaha tidak punya cukup waktu untuk membaca apalagi belajar aturan perpajakan dan akar-akarnya. Kita harus pahami dahulu sebenarnya pemeriksaan itu apa dan tujuan dari pemeriksaan dilakukan?. Pengertian pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan dari pemeriksaan biasanya adalah:

1.Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, antara lain:

·SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;

·SPT rugi;

·SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan.

2. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau

3. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara yang kita lakukan untuk menghadapi pemeriksaan pajak adalah:

1.Jangan Menghindar

Banyak wajib pajak yang memilih menghindar ketika didatangi petugas pajak adalah suatu sikap yang salah besar. Menghindari petugas pajak hanya akan memperlama proses pemeriksaan. Menghindar sama sekali bukan langkah cerdas, mengapa? Sikap menghindar akan membuat proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut dikarenakan banyak keterangan yang dibutuhkan tidak ada. Bisa merugikan perusahaan karena bisa-bisa DJP menetapkan hutang pajak hanya sesuai data-data yang mereka dapat, dan itu pasti jauh lebih besar dari yang seharusnya. Sehingga dalam kasus ini, menghindar bukanlah sikap yang cerdas. Hadapi dengan tenang. Menghindar bukannya meringankan beban anda, yang ada malah membuat masalah baru.

2.Jangan Bersikap Anti Tetapi Juga Jangan Terlalu Ramah

·Mencoba berpikir positif, saya percaya petugas pajak yang profesional pasti tidak mengharapkan sikap ramah berlebihan dari Wajib Pajak. Sikap terlalu ramah ini justru menimbulkan rasa risih seolah-olah mereka (petugas pajak) bisa dibeli dengan keramahan atau perlakuan istimewa lainnya;

·Jika berpikir negatif, membalas sikap arogan itu juga salah, bukannya mereka menjadi lebih lunak, yang ada malah makin ditekan karena anda terlihat takut/ciut. Ketakutan biasanya diidentikan dengan ‘merasa melakukan kesalahan’. Idealnya, usahakan agar sikap profesional selalu terjaga pada level yang stabil. Tidak anti-pati, tetapi juga tidak terlalu ramah.

3.Pahami Hak Perusahaan (Sebagai Wajib Pajak)

Lebih dari sekedar sikap. Jauh lebih penting adalah memahami bahwa, meskipun disebut ‘Wajib’ Pajak, perusahaan juga memiliki hak, untuk:

·Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;

·Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

·Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;

·Menanyakan latar belakang dan tujuan pemeriksaan;

·Meminta tanda bukti peminjaman: buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak. Saat menyerahkan dokumen dan data, jangan lupa meminta tanda terima atas penyerahan tersebut.

4.Pahami Kewajiban Perusahaan (Sebagai Wajib Pajak)

Setiap hak selalu disertai oleh kewajiban. Demikian halnya dalam pemeriksaan pajak. Disamping memiliki hak, wajib pajak juga memiliki kewajiban yang suka atau tidak suka harus dilakukan:

·Wajib pajak, wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan: Dokumen, catatan, dan data apa persisnya? Biasanya dicantumkan dengan jelas di dalam ‘Surat Perintah Pemeriksaan. Misalnya: Akte pendirian perusahaan, data penjualan beserta invoice tahun lalu, Daftar pegawai, Daftar gaji pegawai tahun lalu, dan lain sebagainya;

·Wajib pajak, wajib memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

5.Periksa Hasil Temuan Pemeriksaan

Setiap pemeriksaan akan berujung pada penetapan yang sudah pasti akan menunjukan bahwa perusahaan (Wajib Pajak) kurang membayar pajak atau terhutang pajak. Sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan, pemeriksa biasanya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang isinya menunjukan perbedaan-perbedaan antara apa yang telah dilaporkan (dan dibayarkan) oleh perusahaan dengan hasil temuan selama masa pemeriksaan termasuk koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa. Jangan serta merta percaya begitu saja jika perlu minta dijelaskan mengenai dasar pengenaan dan perhitungan-perhitungannya. Wajib pajak berhak untuk meminta itu.

6.Ambil Keputusan Yang Bijak Sekaligus Cerdas

Jika hasil dari temuan pemeriksaan itu benar kewajiban perusahaan, sebaiknya kita perlu mencoba membantah. Sudah seharusnya pemeriksaan pajak disikapi dengan serius dan bijak untuk menghindari kontra dengan pemeriksa.

Jika ada perbedaan-perbedaan kecil, meskipun itu terasa tidak wajar, cobalah untuk mempertimbangkannya dengan bijak. Buang jauh-jauh emosi yang tak perlu. Coba perhitungkan kembali risiko yang akan timbul bila terjadi sengketa. Terutama sekali waktu dan pikiran yang akan tersita-sudah pasti konsentrasi mengelola perusahaan akan banyak terganggu. Dengan emosi stabil semua permasalahan dapat terpecahkan.

***

   For Further Information, Please Contact Us!