Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

SEKILAS MENGENAI PEMBETULAN SPT

15 June 2019
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
SEKILAS MENGENAI PEMBETULAN SPT

Sebagai wajib pajak, kita mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak dari penghasilan kita dari transaksi yang kita lakukan. Dan belum lama ini sebagai wajib pajak, setiap badan usaha maupun orang Pribadi melakukan kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan, yang mana dalam SPT tahunan tersebut yang dilaporkan adalah penghasilan/ pendapatan yang diterima selama satu tahun pajak.

Penghasilan/pendapatan yang dilaporkan sesuai dengan self assessment, dimana dalam sistem self assessment bisa terjadi suatu kesalahan. Oleh karena itu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan untuk mengungkapkan ketidakbenaran/ kesalahan dalam melaporkan penghasilan/pendapatan maupun asset yang dipunyai oleh wajib pajak.

Kemudahan dalam pengungkapan ketidakbenaran ini, oleh Dirjen Pajak telah dilakukan dengan memberikan berbagai fasilitas seperti sunset policy, tax amnesty (Pengampunan Pajak) maupun PAS (Pengungkapan Aset Sukarela) Final, namun demikian masih banyak wajib pajak yang belum melakukan secara maksimal. Untuk itu akhir-akhir ini Dirjen Pajak mendorong wajib pajak yang tidak patuh untuk melakukan pembetulan.

Pembetulan sendiri diperkenankan oleh UU pajak, mekanisme pembetulan diatur dalam pasal 8 UU KUP, terdapat empat jenis, yaitu:

    1.Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan.

    Dalam pembetulan ini terdapat sanksi 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    2.Pembetulan SPT setelah pemeriksaan, tapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kealpaan wajib pajak.

    Apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan pelunasan pembayaran pajak, maka aka nada sanksi sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

    3.Pembetulan SPT saat pemeriksaan.

    Apabila dalam proses pembetulan ini jika diungkapkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak dapat membetulkan dengan membayar kekurangannya dan ditambah sanksi kenaikan sebesar 50%.

    4.Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiskal.

Dengan mengetahui jenis-jenis pembetulan ini diharapkan sebagai wajib pajak kita bijak dalam melaporkan penghasilan kita dengan keadaan yang sebenarnya. Jika belum melaporkan secara benar, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atau memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yang masih berlaku seperti PAS final.

***

   For Further Information, Please Contact Us!