Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

17 May 2019
Category: TAX
Penulis:         Richard Harsono, S. Ak.
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

Pada saat menjalankan aktivitas usaha, sebuah perusahaan diharuskan dapat sekreatif mungkin memasarkan produk serta jasanya kepada masyarakat sebanyak-banyaknya. Pada saat menjalankan proses pemasaran tersebut terdapat berbagai macam cara yang umum kita kenal sebagai pemberian seperti hadiah undian. Direktur Jendral Pajak memberikan sebuah peraturan untuk memastikan kepastian hukum atas hal ini yakni dalam PER – 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Contoh:

Sebuah Perusahaan bergerak di dalam bidang E-commerce memiliki program undian kepada para member-nya bagi mereka yang beruntung akan diberikan hadiah berupa mobil kepada setiap member-nya yang akan diundi pada akhir tahun.

Atas mobil yang dibagikan tersebut kita melihat pada Pasal 3 ayat 2 Per 11 Tahun 2015, dikarenakan agar mendapatkan hadiah berupa mobil tersebut, member-nya melakukan serangkaian aktifitas (berbelanja) dan dapat diukur secara jelas (melakukan usaha dan tidak diundi).

Atas hadiah atau penghargaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hadiah berupa mobil mengacu ke Pasal 3 ayat 1 Per 11 Tahun 2015, dikenakan PPh Final sebesar 25% dan bersifat final dari nilai jumlah hadiah undian yang diberikan dikarenakan pemain tidak melakukan usaha dan pemberian hadiah tidak dapat diukur secara jelas (dengan sistem undi). Sehingga pajak yang dikenakan bersifat final.

Misalnya harga sebuah mobil tersebut berharga Rp. 250.000.000,- maka pajak yang dipotong yakni sebesar Rp. 250.000.000,- X 25 % = Rp. 62.500.000,-

Jika pajak atas hadiah tersebut tidak ditanggung oleh pemberi hadiah maka wajib pajak harus membayar sebesar Rp. 62.500.000,- kepada pihak pemberi hadiah untuk dapat disetorkan ke negara.

***

   For Further Information, Please Contact Us!