Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KLAIM ASURANSI PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

04 May 2019
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
KLAIM ASURANSI PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak bersinggungan dengan lingkungan sekitar. Baik itu lingkungan pekerjaan maupun sosialisasi dengan rekan kerja ataupun kerabat. Dalam dunia kerja ada yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sedang dan ada juga yang menengah. Kita juga pasti suatu saat akan kehilangan benda ataupun orang yang paling kita cintai. Tidak ada dalam kehidupan yang 100 persen aman dari gangguan-gangguan tersebut. Gangguan tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi sewaktu-waktu dan tidak jarang menguras harta benda dan aset yang Anda miliki. Ketika kita sudah dihadapkan pada masalah tersebut berbagai usaha pasti dilakukan untuk menghindari faktor risiko. Contoh menerapkan pola hidup sehat, mulai dari asupan makanan hingga olahraga, untuk mencegah penyakit yang dapat membuat kita sulit beraktivitas hingga memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam pengobatannya.

Untuk meringankan biaya tersebut sekarang banyak orang memilih untuk berinvestasi dengan cara mengikuti asuransi mulai dari asuransi jiwa, asuransi kebakaran maupun asuransi atas kepemilikan harta. Asuransi memang tidak dapat menghentikan risiko yang mungkin menimpa kita maupun keluarga dan aset kita. Namun, jenis layanan yang satu ini mampu mereduksi atau mengurangi dampak kerugian yang timbul dari sebuah risiko. Hal ini membuat asuransi kian tenar pada masa sekarang sebab semua orang tidak menginginkan ada rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kehilangan dari risiko yang mengintai.

Asuransi jiwa saat ini banyak dipilih bagi semua orang. Asuransi jiwa adalah hal yang sangat bermanfaat bagi seseorang. Sayangnya, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, di Indonesia hanya 19,1 juta jiwa saja yang sudah memiliki polis asuransi jiwa. Masih banyaknya orang yang belum memiliki asuransi jiwa ini disebabkan karena mereka belum sepenuhnya memahami apa itu asuransi jiwa dan apa saja manfaat yang bisa diberikan.

Namun dalam berinvestasi apa pun jenisnya karena kita berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semua ada aturan perpajakan yang mengatur. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2019 mengatur tentang “Biaya Klaim/manfaat Asuransi Pada Perusahaan Asuransi Jiwa”. Dalam peraturan ini memberikan penegasan cara pembebanan atas biaya klaim/manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

1.Pembentukan cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa

a.Cadangan premi dibentuk oleh perusahaan pada akhir tahun yang nantinya digunakan untuk pembayaran klaim atas manfaat yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya pada tahun berikutnya;

b.Besarnya cadangan premi yang dibentuk adalah berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.

2.Pembebanan biaya klaim/manfaat asuransi

a.Klaim/manfaat asuransi yang dibayarkan pada tahun berjalan dibebankan pada saldo awal tahun dari cadangan premi sebagai pengurang cadangan premi;

b.Jika saldo cadangan premi yang telah dibentuk tidak mencukupi untuk membayar klaim/manfaat asuransi pemegang polis, maka kekurangan pembayaran klaim/manfaat asuransi tersebut diperhitungkan sebagai biaya tahun berjalan.

3.Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

a.Dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami penurunan, maka penurunan cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun berjalan;

b.Dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami kenaikan, maka kenaikan cadangan premi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun berjalan:

c.Kenaikan cadangan premi yang merupakan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak termasuk kenaikan atas pembentukan cadangan terkait hasil investasi yang telah dikenakan pajak penghasilan dengan mekanisme pajak tersendiri yang bersifat final dan/atau bukan merupakan objek pajak.

***

   For Further Information, Please Contact Us!