Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAHAN DAERAH

02 May 2019
Category: AUDIT
Penulis:         Dini Noer Hidayah, S.E., Ak, CA, CPA
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAHAN DAERAH

Perkembangan dunia saat ini menuntut pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bukan hanya untuk Perusahaan namun juga untuk pemerintahan. Praktik pelaporan laporan keuangan yang transparan dan mengacu pada standar akuntansi berbasis akrual yang dapat diperbandingkan secara internasional mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2010 mengenai standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Kerangka konseptual yang diatur dalam PP 71 tahun 2010 berlaku bagi pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Peraturan lebih lanjut mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Republik Indonesia nomor 64 tahun 2013. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) dan bagan akun standar (BAS).

Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Sedangkan kebijakan akuntansi akun mengatur mengenai definisi, pengakuan, pengukuran penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan panduan standar akuntansi pemerintahan atas pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam masing-masing peraturan kepala daerah.

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) mengatur mengenai pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan yang harus disajikan oleh pemerintah daerah meliputi: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. BAS dirinci sebagai berikut:

    a.level 1 (satu) menunjukkan kode akun;

    b.level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;

    c.level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;

    d.level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan

    e.level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.

Kode akun terdiri atas:

    1.akun 1 (satu) menunjukkan aset;

    2.akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;

    3.akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;

    4.akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;

    5.akun 5 (lima) menunjukkan belanja;

    6.akun 6 (enam) menunjukkan transfer;

    7.akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;

    8.akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan

    9.akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.

Dengan ditetapkan kodifikasi BAS untuk seluruh unit baik di LKPD dan SKPD, maka meningkatkan daya banding penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Diharapkan kedepannya laporan keuangan seluruh daerah dapat dilakukan konsolidasi agar Pemerintah Pusat dapat lebih efektif dan efisien dalam memantau laporan keuangan daerah.

Sumber:

Peraturan Pemerintah RI No.71 tahun 2010.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.64 tahun 2013.

   For Further Information, Please Contact Us!