Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

INITIAL PUBLIC OFFERING 101

13 April 2019
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Girindra Wardana, S.A.
INITIAL PUBLIC OFFERING 101

Setiap perusahaan membutuhkan modal (capital), baik untuk bertumbuh maupun untuk berkembang. Kesulitan paling klasik yang dimiliki oleh perusahaan untuk memulai kegiatan usaha adalah terletak pada modal. Hal ini terjadi di belahan dunia manapun. Bahkan sebuah perusahaan yang sudah mempunyai modal besar dan sudah bertaraf perusahaan Internasional pun juga membutuhkan dana untuk melakukan ekspansi usaha, seiring dengan perkembangan dunia bisnis yang luar biasa pesatnya. Tidak salah bila Alfred Marshall (ahli ekonomi) menyatakan bahwa modal merupakan bagian dari kemakmuran.

Banyak cara yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk mendapatkan dana. Dalam jangka pendek, modal dapat diperoleh melalui pinjaman dana dari pihak lain, khususnya dari Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan lain-lain. Namun, untuk memperoleh pinjaman dari pihak lain tersebut juga tidak mudah karena dipersyaratkan adanya jaminan, misalnya: jaminan berupa benda bergerak (kendaraan bermotor, mesin, dan seterusnya), atau benda tidak bergerak (tanah, bangunan, gedung, dan seterusnya). Tidak semua perusahaan mempunyai cukup jaminan untuk mendapatkan pinjaman yang bisa digunakannya dalam jangka panjang.

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh Perusahaan yang membutuhkan dana untuk tujuan jangka panjang adalah melalui mekanisme pasar modal. Pendanaan melalui mekanisme pasar modal demikian dapat digunakan, baik untuk modal kerja, perbaikan struktur permodalan, kebutuhan ekspansi, dan lain-lain. Perolehan dana melalui mekanisme pasar modal bisa dilakukan tanpa perlu menyediakan aset sebagai jaminan. Perolehan dana demikian dapat dilakukan melalui penawaran umum perdana (initial public offering, disingkat IPO) atas saham perusahaan, penawaran umum atas surat hutang/obligasi maupun penawaran umum secara terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue).

Namun, untuk mengeksekusi rencana IPO bukan perkara mudah. Banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum sampai pada keputusan untuk IPO maupun kegiatan perusahaan setelahnya. Salah satunya adalah perusahaan harus berurusan dengan banyak pihak. Pihak-pihak tersebut adalah Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang Pasar Modal, dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini di Indonesia didirikan dengan nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia/KPEI.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga ini di Indonesia didirikan dengan nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI. Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakanlembaga penunjang pasar modal terdiri dari kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Sedangkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang. Dan Profesi penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris. Akuntan yang dimaksud adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri dan terdaftar di OJK. Konsultan hukum yakni ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK. Penilai merupakan pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di OJK. Sedangkan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK.

Pada prinsipnya, transformasi PT tertutup menjadi PT terbuka harus diikuti pula dengan perubahan anggaran dasar PT. hal ini perlu dilakukan mengingat anggaran dasar PT harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Adapun komponen-komponen anggaran dasar yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal antara lain mencakup nama dan tempat kedudukan perseroan. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham. Selain itu, nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris (termasuk prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara lisan atau dengan surat tertutup dan pemilihan calon secara perseorangan atau paket), tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen, ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan pembentukan beberapa organ perusahaan yang diwajibkan jika perusahaan adalah perusahaan terbuka. Beberapa organ perusahaan tersebut adalah Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, Unit Audit Internal, dan Corporate Secretary. Berdasarkan UU PT, tugas Komite adalah untuk membantu kinerja Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Oleh karena dibentuk oleh Dewan Komisaris, Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Secara khusus, segala ketentuan tentang Komite Nominasi dan Remunerasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain ada Komite Nominasi dan Remunerasi, dikenal dengan apa yang dinamakan sebagai Komite Audit. Namun, berbeda dengan keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi yang bersifat fakultatif (dapat dibentuk atau tidak), keberadaan Komite Audit pada emiten atau perusahaan publik bersifat imperative (wajib atau harus). Ketentuan tentang Komite Audit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015.

Perusahaan terbuka menerapkan fungsi audit internal dalam rangka melaksanakan prinsip Good Corporate Governance. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Pasal 3 peraturan tersebut secara tegas mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memiliki Unit Audit Internal, yakni unit kerja dalam emiten atau perusahaan publik yang menjalankan fungsi Audit Internal. Sedangkan terkait dengan fungsi sekretaris perusahaan pada emiten atau perusahaan publik, berlaku peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh seorang anggota Direksi. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.

***

   For Further Information, Please Contact Us!