Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BIAYA PROMOSI YANG DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK

29 March 2019
Category: TAX
Penulis:         Richard Harsono, S. Ak.
BIAYA PROMOSI YANG DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK

Setiap perusahaan memiliki ketergantungan penjualan produknya dengan melakukan promosi penjualan. Untuk meningkatkan volume penjualan serta meningkatkan ukuran perusaahaan seringkali perusahaan mengandalkan promosi yang akan menimbulkan biaya yakni biaya promosi. Biaya promosi adalah beban yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk pemasaran produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Perhitungan biaya promosi ditentukan perusahaan dengan cara menjumlahkan semua biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melaksanakan promosi barang atau produknya. Seringkali perusahaan melakukan promosi yang sudah disediakan dalam berbagai kegiatan yang menarik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan volume penjualan dalam rangka mencapai laba yang optimal. Berbagai kegiatan promosi yang telah dilakukan dapat terlihat dari rincian biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun bersangkutan. Dalam rangka penghitungan serta pelaporan pajak terutang di SPT Tahunan PPh Badan, identifikasi biaya promosi dilakukan karena tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi perusahaan.

Biaya promosi yang diperkenankan maupun yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pajak terhutang:

Yang Diperkenankan Biaya Promosi

Tidak Diperkenankan Biaya Promosi

    ·Periklanan pada media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

    ·Pameran produk;

    ·Pengenalan produk baru;

    ·Sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

·Pemberian imbalan berupa uang serta fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

·Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Wajib Pajak diharuskan menuliskan daftar nominatif harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi.

Daftar nominatif yang dimaksud di atas dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Kemudian perlu diperhatikan hal sebagai berikut:

1.Pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

2.Biaya Promosi untuk kegiatan sponsorship, kolom Keterangan harus dilengkapi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

3.Biaya Promosi selain kegiatan sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak diharuskan mengisi informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

Biaya promosi yang dilakukan perusahaan dapat mengurangi penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak apabila me ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Identifikasi dilakukan dalam bentuk biaya promosi serta pembuatan daftar nominatif dengan didukung bukti transaksi yang sah merupakan hal yang wajib dilakukan agar biaya promosi dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

***

   For Further Information, Please Contact Us!