Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

SE-03/PJ/2019, SOLUSI CEPAT DAN TEPAT DALAM PENYAMPAIAN SPT MASA DAN TAHUNAN

08 March 2019
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
SE-03/PJ/2019, SOLUSI CEPAT DAN TEPAT DALAM PENYAMPAIAN SPT MASA DAN TAHUNAN

Tahun 2018 telah berakhir, dan sekarang Wajib Pajak harus mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). SPT yang disampaikan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Terkait dengan pelaporan SPT Wajib Pajak, Pemerintah melalui Dirjen Pajak terus melakukan perbaikan seiring dengan perkembangan teknologi, yang bertujuan dalam efisiensi pelaporan SPT sehingga WP tidak perlu datang langsung ke KPP untuk mengantri. Sekilas terkait dengan pelaporan SPT 3-4 Tahun kebelakang, bulan Maret dan April KPP di Indonesia selalu dipenuhi Wajib Pajak yang mau melaporkan SPT-nya. Kantor Pajak pun juga harus menambah waktu kerjanya supaya WP dapat melaporkan tepat waktu. Hal tersebut menjadi point utama bagi Dirjen Pajak untuk menemukan cara yang lebih efisien dalam menyampaikan SPT. Perkembangan berikutnya Dirjen Pajak sudah mengeluarkan peraturan terkait e-filling bagi seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi dan Badan Usaha. e-filling disini adalah solusi bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa dan Tahunan, tidak perlu duduk dan antri di KPP sambil tidur pun juga bisa lapor pajak. Perkembangan terakhir, hampir seluruh WP sudah mempunyai e-filling dalam melaporkan pajaknya. Dirjen Pajak sampai dengan saat ini masih melayani pelaporan pajak selain melalui ­e-filling, karena tidak semua Wajib Pajak melek teknologi. Oleh sebab itu kita akan membahas dalam artikel ini sebenarnya SE-03/PJ/2019 ini dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak.

Sekilas tentang SE-03/PJ/2019, bahwa peraturan ini merupakan penjelasan peraturan pelaksana PMK-243/PMK.03/2014 dan PER-02/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat beberapa ketentuan baru mengenai penyampaian SPT, baik yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas, dengan maksud untuk mendorong tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia serta Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan penggabungan seluruh ketentuan terkait penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa termasuk penyampaian SPT Elektronik. Tujuan dari Pengumuman SE-03/PJ/2019 adalah untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT baik SPT Masa, Tahunan serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian SPT.

Jelas Dirjen Pajak saat ini sangat konsen untuk membuat sistem pelaporan bagi Wajib Pajak, selain mempermudah dan efisien bagi Wajib Pajak, juga membantu Dirjen Pajak dalam mengelola data Wajib Pajak dan sebagai tujuan akhir adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Kenapa bisa membantu meningkatkan penerimaan negara dalam sektor pajak? karena dengan sistem yang lebih mudah, Wajib Pajak jadi lebih mudah menyetorkan pajak. Penerimaan Negara juga dapat dikelola dengan aman. Banyak hal positif yang diperoleh dengan mekanisme yang sekarang diterapkan oleh Dirjen Pajak, namun demikian semua mustahil jika tidak ada celah. Sistem berbasis internet sampai dengan saat ini masih memiliki kendala, bisa jadi server down atau internet yang kurang mendukung sehingga Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT nya.

Nah, dalam SE-03/PJ/2019 menjelaskan bahwa penyampaian SPT bisa dilakukan melaui sarana berikut:

    a)e-filling

    b)langsung

    c)Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau

    d)dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Dirjen Pajak memberikan penjelasan bahwa penyampaian SPT bisa dilakukan melalui tabel berikut (Pasal 2, ayat 2):

Penyampaian SPT juga mempunyai catatan, dimana dijelaskan dalam SE-03/PJ/2019 Pasal 2 ayat 3 s.d 10, sebagai berikut:

    a)Apabila WP menyampaikan SPT tidak sesuai dengan ketentuan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2), SPT tidak dapat diterima.

    b)Dalam hal WP telah diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing, namun tidak dapat melakukan penyampaian SPT karena template formulir SPT belum tersedia di laman DJP, SPT dapat diterima di KPP dalam bentuk dokumen elektronik, baik secara langsung, pos, jasa ekspedisi maupun jasa kurir.

    c)Dalam hal SPT disampaikan secara langsung oleh karyawan atau pihak lain, maka SPT harus dilengkapi dengan Surat Penunjukan dari WP kepada karyawan atau pihak lain tersebut.

    d)Dalam hal WP tidak menyampaikan Surat Kuasa atau Surat Penunjukan sesuai dengan peraturan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa, SPT tidak dapat diterima.

    e)Dalam hal WP menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung tanpa kuasa atau penunjukan ke TPT, petugas memberikan edukasi dan bimbingan kepada WP untuk memanfaatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing pada layanan mandiri KPP.

    f)Penyampaian SPT melalui e-Filing pada layanan mandiri KPP sebagaimana dimaksud pada angka 6) bersifat sukarela. Dalam hal WP tetap menghendaki untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke TPT, SPT tetap dapat diterima.

    g)Dalam hal SPT disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

    h)Dalam hal SPT disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP selain tempat WP terdaftar atau ke KP2KP, maka KPP atau KP2KP penerima SPT:

    1.tidak melakukan penelitian dan penerimaan SPT;

    2.meneruskan SPT ke KPP tempat WP terdaftar; dan

    3.memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang penerusan SPT ke KPP tempat WP terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

    i)Dalam hal SPT disampaikan melalui e-Filing, WP harus melampirkan dan mengunggah dokumen yang wajib dilampirkan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau bentuk lain yang ditentukan oleh DJP.

    Cukup jelas dalam artikel mengenai SE-03/PJ/2019, perihal penyampaian SPT Masa dan Tahunan bagi Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang masih awam dengan pelaporan elektronik juga masih bisa menyampaikan melalui pos atau langsung keKPP sesuai dengan penjelasan diatas. Peraturan ini juga memberikan kepastian atau payung hukum bagi Wajib Pajak, sehingga tidak perlu khawatir denda atas keterlambatan penyampaian SPT Pajak.

    ***

   For Further Information, Please Contact Us!