Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Can Internal Audit Function Agile In Disruptive Times?

08 March 2019
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Ipma Rahman Yudanto, S.E.
Can Internal Audit Function Agile In Disruptive Times?

Perkembangan jaman yang serba cepatseperti sekarang ini menuntut semua pihak mau tidak mau untuk ikut merubah tata kelola organisasinya bila masih ingin bertahan. Setiap organisasi pada dasarnya memiliki keunggulan masing-masing, namun pada era sekarang ini keunggulan tersebut tidak begitu berpengaruh banyak bila tidak disesuaikan dengan perkembangan jaman. Pada saat sekarang ini banyak kita jumpai organisasi yang baru berdiri mampu mengalahkan organisasi yang sudah lama berdiri dikarenakan mau untuk menyesuaikan kebutuhan jaman. Era disruptive seperti sekarang menuntut organisasi harus cekatan/ agile dalam menyikapi perkembangan jaman. Menindaklanjuti perkembangan jaman seperti sekarang ini, pemerintah juga tidak tinggal diam. Selaku regulator perekonomian, pemerintah melalui lembaga-lembaganya ikut mendorong semua organisasi untuk mampu bertahan dalam disruptive era ini dengan menciptakan program tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Pemerintah mendorong terselenggaranya good governance dalam organisasi sesuai kompleksitas usahanya masing-masing. Dalam menciptakan good corporate governance, hendaknya fungsi internal audit sebuah organisasi ikut aktif dilibatkan dan menjadi tanggungjawab utama fungsi internal audit. Mengapa? Mengingat paradigma internal audit terbaru yaitu strategic visionary, dimana fungsi internal audit harus mampu menjadi pengawal organisasi dalam mencapai tujuan. Pertanyaan selanjutnya yang terlintas adalah hal apa saja yang harus dilakukan fungsi internal audit agar mampu menjadi pengawal organisasi mencapai tujuan? Caranya yaitu memupuk fungsi internal audit menjadi cekatan pada era perubahan ini. Dalam meningkatkan kecekatan, ada yang harus diperhatikan, yaitu membentuk pondasi yang solid untuk internal auditors yang cekatan. Pondasi yang solid ini dibagi menjadi tiga bagian,yaitu:

    1.Pahami aturan internal audit dan konsep tata kelola dari pemerintah.

    Dalam menghadapi era perubahan ini, lembaga pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kewajiban penerapan Good Corporate Governance pada setiap industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan peraturan tentang tata kelola perusahaan bagi perusahaan Go Public atau Tbk. Kementerian BUMN pun juga telah mengharuskan seluruh perusahaan milik negara membentuk tata kelola yang baik dengan pengawasan dari fungsi internal audit. Adanya peraturan-peraturan dari pemerintah tersebut mendukung terbentuknya fungsi internal audit sebagai pihak independen dalam sebuah organisasi yang senantiasa menjadi pengawal organisasi dalam mencapai tujuan. Tanggungjawab besar kini dipegang oleh fungsi internal audit, dimana mereka harus menilai kinerja operasional organisasi namun tidak boleh ikut campur dalam aktivitas operasional organisasi tersebut. Tidak hanya disitu saja, penilaian risiko atas semua hasil keputusan organisasi juga menjadi tanggungjawab fungsi internal audit. Mengapa demikian? Karena sebelum menentukan keputusan, manajemen organisasi akan meminta rekomendasi dari fungsi internal audit. Secara otomatis hal ini menuntut fungsi internal audit untuk berpikir apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan organisasi, bagaimana memperbaiki kekurangan dan memelihara kelebihan tersebut, ada hal apa yang terjadi pada perekonomian negara saat ini, bagaimana dampak perekoniman tersebut terhadap organisasi dan hal apa saja yang harus dilakukan agar organisasi mampu bertahan dalam kondisi tersebut.

    2.Tetapkan peraturan internal audit secara jelas pada organisasi.

    Setiap organisasi yang memiliki fungsi internal audit pasti memiliki piagam atau aturan yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat. Aturan tersebut haruslah menjadi pedoman fungsi internal audit dalam melaksanakan aktivitas auditnya. Dari piagam audit internal tersebut akan diketahui ruang lingkup aktivitas internal audit, bagaimana proses pelaporan hasil audit, tata cara komunikasi dan pemberian rekomendasi. Industri jasa keuangan contohnya, Isi piagam audit internal telah dijelaskan oleh peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi ukuran minimal yang harus dipatuhi. Otoritas Jasa Keuangan juga telah mengatur Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal dimana dalam standar tersebut industri jasa keuangan wajib untuk menyusun piagam audit internal, membentuk unit audit intern yang independen dan menyusun panduan audit intern untuk pelaksanaan audit.

    3.Supporting Internal Audit Function.

    Dalam melaksanakan aturan yang telah dibuat, tentu dibutuhkan input sumber daya manusia sesuai kompetensi. Kompetensi yang dibutuhkan diantaranya:

    ·Good Knowledge

    ·Mempunyai pemahaman yang baik tentang aturan internal audit dan tata kelola

    ·Good Communication

    ·Code of Ethics

    ·Professionalism

    ·Confidentiality

    ·Risk Management and Governance

Apabila ketiga hal tersebut dilakukan, maka fungsi internal audit akan siap untuk menjadi pengawal organisasi dalam mencapai tujuan. Bila telah siap menjadi pengawal organisasi, maka pada era apapun kedepan nanti fungsi internal audit akan menjadi mitra bisnis manajemen organisasi. Fungsi internal audit akan dipercaya dan menjadi pilihan utama manajemen dalam menyediakan profil risiko bagi perbaikan operasional organisasi.

   For Further Information, Please Contact Us!