Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PELAPORAN SPT PPh ORANG PRIBADI

01 March 2019
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.Md
PELAPORAN SPT PPh ORANG PRIBADI

Tahun 2018 sudah berlalu, hal ini memiliki konsekuensi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT PPh tahun 2018, yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019 bagi wajib pajak orang pribadi. SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan seluruh pendapatan kekayaan dan kewajiban yang diterima selama satu tahun pajak melalui saluran elektronik e-filling, yaitu:

    1.Formulir 1770 SS

    Merupakan formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, apabila wajib pajak tersebut memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan yang diterima dalam waktu satu tahun pajak kurang dari 60 juta. Adapun sebelum melakukan pelaporan anda dapat menyiapkan Formulir 1721-A1, total harta dalam satu tahun pajak, dan total kewajiban dalam satu tahun pajak. Untuk tekhnis pelaporan melalui saluran elektronik yang disebut e-filling, untuk lampirannya adalah sebagai berikut:

Anda dapat menginput form tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya setelah dipastikan lengkap, maka anda dapat berlanjut dengan mengklik tombol “Langkah Berikutnya”, setelah itu kita tinggal menunggu kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan di awal.

2.Formulir SPT 1770 S

Merupakan formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam waktu satu tahun pajak sebesar lebih dari 60 juta. Selain itu formulir 1770 S ini juga digunakan, untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dalam satu tahun pajak dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya (baik yang dikenakan pph final, tidak dikenakan pph final, dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak). Dan untuk suami istri yang memilih terpisah atau pisah harta. Adapun pada saat melakukan pelaporan wajib pajak dapat menyiapkan dokumen bukti potong 1721-A1, formulir PH/MT (Pisah Harta), data penghasilan lain baik yang bersifat final maupun tidak final.

Kemudian pada saat wajib pajak orang pribadi tersebut melakukan pelaporan melalui saluran elektronik filling maka akan tampak tampilan Formulir 1770 S seperti di bawah ini:




Apabila formulir tersebut telah anda lengkapi, termasuk dengan data harta dan kewajiban dengan lebih terperinci, maka dapat segera berlanjut ke halaman pengiriman SPT dan menunggu kode verifikasi di email yang telah didaftarkan.

3.Formulir SPT 1770

Merupakan formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, apabila wajib pajak tersebut dalam satu tahun pajak memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan pph final dan/ atau bersifat final, dan/atau dalam negeri atau luar negeri lainnya. Selain itu apabila wajib pajak orang pribadi, memilih melakukan kewajiban pajak terpisah atau pisah harta dengan suami atau istrinya. Untuk melengkapi formulir 1770 ini dilakukan menggunakan aplikasi e-SPT Orang Pribadi, yang nantinya apabila telah selesai diisi dan dilengkapi, dapat dicetak induk SPT berupa file pdf dan dicetak file csv sebagai file yang akan diupload ke e-filling.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara resmi telah mengupdate Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak melalui Patch 1.6.1. Patch aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini meliputi penambahan fitur daftar pembayaran PPh Final untuk peredaran bruto tertentu (PPh Final PP Nomor 23 Tahun 2018) dan tambah/edit pembayaran PPh final untuk peredaran bruto tertentu.

Berikut adalah bentuk dari aplikasi e-spt PPh Orang Pribadi yang telah diupdate menggunakan Patch 1.6.1

Untuk kelengkapan dari dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan pelaporan SPT OP adalah Bukti Potong 1721-A1 dari pemberi kerja, Lembar penghitungan pajak penghasilan terhutang untuk WP dengan status PH/MT, Penghasilan lain dari luar pekerjaan, Neraca/Lap.Laba Rugi (bila menggunakan pembukuan) Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya(norma). Ketika akan melakukan pelaporan melalui e-filling, maka akan tampak tampilan seperti di bawah ini:

Setelah tampilan tersebut yang dapat kita lakukan adalah melakukan upload file csv dari e-spt. Setelah selesai diupload maka selanjutnya adalah proses pengiriman dan menunggu kode verifikasi diemail. Pelaporan SPT tidak sulit bukan? Demi kenyamanan anda lebih baik melakukan pelaporan SPT lebih awal melalui e-filling, sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaporan pajak yang mengakibatkan timbulnya sanksi administrasi.

***

   For Further Information, Please Contact Us!